Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menuntut dua oknum polisi terdakwa kasus narkoba dengan tuntutan pidana mati, sembilan polisi lainnya dituntut pidana penjara seumur hidup, dan seorang tenaga honorer Pol Air dituntut pidana 15 tahun penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dipimpim Ketua Majelis Hakim, Salomo Ginting, bersama empat hakim anggota lainnya, Rabu (19/1/2022).
Tim JPU yang dipimpin langsung Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, R.Simanjuntak, membacakan tuntutan terhadap para terdakwa (berkas terpisah) yakni Tuharno, Waryono, Khoiruddin, Sayhril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, Leonardo, dan Hendra (Honorer Pol Air).
Baca juga: Polisi gerebek penampungan calon pekerja migran ilegal di Tanjungbalai
"Terdakwa Tuharno dan Waryono terbukti secara sah tanpa hak menjual Methapitamine berupa barang bukti narkoba dan mendapat keuntungan. Tidak ada yang meringankan, kami minta Majelis Hakim menjatuhkan pidana Mati kepada Tuharno dan Wariyono," kata R Simanjuntak membacakan tuntutan dalam berkas terpisah.
Dalam berkas terpisah lainnya, R Simanjuntak menuntut terdakwa Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Leonardo dengan pidana penjara seumur hidup.
Masih dalam berkas terpusah, terdakwa Hendra (honorer Pol Air) dituntut dengan pidana 15 tahun penjara.
Atas tuntutan terhadap para terdakwa, masing-masing Penasehat Hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan hari Selasa, 25 Januari 2022 pekan depan.
"Setelah mendengar tuntutan JPU, para penasihat hukum para terdakwa dipersilakan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan, Selasa pekan depan," ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Tanjungbalai, Salomo Ginting.
Sesuai catatan, kasus yang melibatkan 11 orang polisi dan seorang honorer Pol Air itu berawal pada Rabu (19/5/2021) petugas Sat Polair Polres Tanjungbalai melakukan patroli dan menemukan perahu kaluk membawa narkotika jenis shabu seberat 76 kilogram dikemas dalam 76 bungkus teh merk Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa Hasanul Arifin dan Supandi dari Malaysia.
Sebanyak 19 kilogram (kg) dari 76 kg sabu tersebut digelapkan para tersangka. Bahkan sebagian dari 19 kg sabu itu sudah sempat dijual bernilai ratusan juta rupiah, dan para tersangka mendapat keuntungan berupa uang dari hasil penjualan sabu yang harusnya menjadi barang bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022
Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dipimpim Ketua Majelis Hakim, Salomo Ginting, bersama empat hakim anggota lainnya, Rabu (19/1/2022).
Tim JPU yang dipimpin langsung Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, R.Simanjuntak, membacakan tuntutan terhadap para terdakwa (berkas terpisah) yakni Tuharno, Waryono, Khoiruddin, Sayhril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, Leonardo, dan Hendra (Honorer Pol Air).
Baca juga: Polisi gerebek penampungan calon pekerja migran ilegal di Tanjungbalai
"Terdakwa Tuharno dan Waryono terbukti secara sah tanpa hak menjual Methapitamine berupa barang bukti narkoba dan mendapat keuntungan. Tidak ada yang meringankan, kami minta Majelis Hakim menjatuhkan pidana Mati kepada Tuharno dan Wariyono," kata R Simanjuntak membacakan tuntutan dalam berkas terpisah.
Dalam berkas terpisah lainnya, R Simanjuntak menuntut terdakwa Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro dan Leonardo dengan pidana penjara seumur hidup.
Masih dalam berkas terpusah, terdakwa Hendra (honorer Pol Air) dituntut dengan pidana 15 tahun penjara.
Atas tuntutan terhadap para terdakwa, masing-masing Penasehat Hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan hari Selasa, 25 Januari 2022 pekan depan.
"Setelah mendengar tuntutan JPU, para penasihat hukum para terdakwa dipersilakan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan, Selasa pekan depan," ujar Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Tanjungbalai, Salomo Ginting.
Sesuai catatan, kasus yang melibatkan 11 orang polisi dan seorang honorer Pol Air itu berawal pada Rabu (19/5/2021) petugas Sat Polair Polres Tanjungbalai melakukan patroli dan menemukan perahu kaluk membawa narkotika jenis shabu seberat 76 kilogram dikemas dalam 76 bungkus teh merk Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa Hasanul Arifin dan Supandi dari Malaysia.
Sebanyak 19 kilogram (kg) dari 76 kg sabu tersebut digelapkan para tersangka. Bahkan sebagian dari 19 kg sabu itu sudah sempat dijual bernilai ratusan juta rupiah, dan para tersangka mendapat keuntungan berupa uang dari hasil penjualan sabu yang harusnya menjadi barang bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022