DPRD Kota Medan menyepakati pengangkatan kepala lingkungan (kepling) bermasalah akibat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dievaluasi dan direkrut ulang.

"Pengangkatan kepling yang melanggar perwal harus dievaluasi dan diulang, agar tidak terjadi lagi kejadian serupa kedepan," terang anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution.

Hal ini diungkapkannya dan langsung disepakati oleh seluruh anggota dewan ketika rapat dengar pendapat dihadiri sejumlah camat, lurah dan tata pemerintahan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/1).

Baca juga: Dedy Akhsyari temui warga Medan Denai yang minta camat dicopot

Permasalahan perekrutan kepling, lanjut dia, terbukti banyak menimbulkan kegaduhan, salah satunya tidak sesuai Perwal Kota Medan No.21/2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.

"Maka Pemerintah Kota Medan harus tanggung jawab dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat," tegas Mulia.

Anggota Komisi I lainnya Robby Barus mengingatkan lurah dan camat agar tidak melakukan assesment atau ujian dalam merekrut calon kepling, karena itu awal kecurangan.

"Ujian hanya akal akalan, tidak ada aturan di perwal. Jangan lagi melanggar aturan, bertobat lah. Jangan macam macam, kita akan awasi,"  tegas Roby.

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong mengatakan agenda rapat berikutnya yakni mengkonfrontasi tudingan kepada lurah terkait perekrutan kepling.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2022