Kasus ayah perkosa anak kandung berusia 6 tahun di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, terungkap. 
 
Pelaku H (34) yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan akhirnya diamankan oleh petugas kepolisian. 
 
Hal itu dikuatkan dari keterangan ibu kandung korban, MAS (27) menjawab ANTARA ditanya soal tertangkapnya pelaku. 
 
"Benar. Pelaku sudah diamankan," jawab MAS yang dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Rabu (8/12).

Baca juga: Ayah cabuli anak kandung usia 6 tahun di Sergai, ibu korban minta keadilan polisi
 
Sementara Kasatrekrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra SIK yang dikonfirmasi seputar ditangkapnya pelaku membenarkan.
 
Kendati demikian, lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2013 ini belum berkenan memberikan keterangan lebih dalam tentang lokasi penangkapan pelaku asusila tersebut. 
 
"Nanti secara resmi akan diinfokan. Sekarang masih belum bisa," tulis Made melalui pesan aplikasi WhatsApp. 
 
Seorang ayah tega mencabuli anak kadung berusia 6 tahun di salah satu desa di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai, Sabtu (29/5).
 
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah ibu korban MAS (27) menanyakan langsung kepada putrinya. Pelaku diketahui berinisial H (34). Ia merupakan mantan suami MAS. 

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021