Sergai (ANTARA) - Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mulai mendalami kasus dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan dari asap arang batok yang ada di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Kamis (23/4/2026).

Dua pelapor atas nama  Malik dan Andry Hasibuan warga Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai telah dimintai keterangannya oleh penyidik Tipiter Polres Sergai.

Kepada Antara, Malik dan Andri Hasibuan mengatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan pencemaran lingkungan udara yang disebabkan dari pembakaran arang batok yang berada tidak jauh dari rumahnya hingga menyebabkan anaknya sakit dan mendapat perawatan di rumah sakit.

Malik, juga menjelaskan kepada penyidik bahwa tahun 2016 silam pemerintahan  desa pernah melakukan mediasi dengan pengusaha, namun pencemaran tetap terulang.

" Bukan hanya sekali dilakukan mediasi, pada tahun 2026 bulan empat kemaren juga mediasi dan memutuskan pengusaha arang batok dilarang beroperasi, tapi nyatanya masih membandel dan tetap beroperasi" ucap Andre Hasibuan.

Malik dan Andre Hasibuan berharap Polres Sergai agar serius menindaklanjuti laporannya dan bukan hanya pelaku usahanya saja, tapi pemerintahnya juga yang terkesan membiarkan.

Kanit Tipiter Polres Sergai Ipda Feris T Hutapea mengatakan pihaknya telah menangani laporan dumas oleh Malik dan Andry Hasibuan dan saat ini masih dalam berproses meminta keterangan.



Pewarta: Darmawan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026