Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaporkan pengelola akun grup media sosial Facebook 'komtas ngopi Labusel', Muhammad Yunus Nasution, terkait tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Ya, kita lanjutkan sesuai perintah DPP PDIP kita lapor ke polisi," tegas Ketua DPC PDIP Labuhanbatu Selatan, Zainal Harahap, Rabu (8/12), di Kotapinang.

Zainal menyampaikan, pengelola media sosial tersebut dianggap melakukan penyebaran informasi ujaran kebencian terhadap PDIP sebagai partai yang anti ulama, anti Islam.

Unggahan logo gambar PDIP dan MUI bertuliskan "lebih baik bubarkan PDIP daripada bubarkan MUI" dianggap provokasi. Sehingga postingan tersebut membuat kegaduhan dan saling menghujat di kolom komentar. 

Ia meminta agar Polres Labuhanbatu mengusut tuntas dugaan ujaran kebencian tersebut. Pihaknya merasa dirugikan atas sebaran informasi itu.

"Sudah kita laporkan masalah ini ke DPP juga ke polisi," jelas Zainal, sembari menambahkan, istri terlapor Yunus, Nurjanah, juga dilaporkan terkait pengelolaan media sosial dalam UU ITE.

Muhammad Yunus Nasution ketika dihubungi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum di Polres Labuhanbatu.

"Saat ini sudah masuk pemanggilan yang kedua, karena saya sakit dan lagi berobat keluar kota, jadi saya tidak bisa menghadiri pemangilan tersebut,” ujarnya.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021