Pemkot Tebing Tinggi menerima 12 perumahan dari 7 pengembang yang menyerakan Prasarana Sarana Utilitas (PSU), di Kota Tebing Tinggi
Berita acaranya ditanda tangani Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kajari Sundoro Adi, dan Hj.Rusmiati Harahap Kadis Perkimtan Selasa (7/12) di Balai Kota
Dasar penyerahan tertuang dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2018, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi nomor 52 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi nomor 73 Tahun 2021.
Baca juga: KBPP diminta turut berperan jaga persatuan di Tebing Tinggi
Wali Kota dalam arahanya mengatakan
setelah dilakukan berita acara serah terima, maka beralihlah tanggungjawab dari pengembang ke Pemko Tebing Tinggi.
Ini akan menjadi tanggung jawab Pemkot Tebing Tinggi Maka kita bersyukur berterimakasih dan akan menjadi bagian yang dicatat dalam aset dan sertifikat agar bisa diterbitkan oleh ATR/BPN.
Melalui OPD yang lain untuk menindak lanjuti dalam perawatan, pemeliharaan dan pengembangan PSU perumahan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, tegas Wali Kota
Kajari Sundoro Adi, dalam sambutan, mengucapkan terimakasih kepada pihak pengembang yang telah melaksanakan kewajiban dalam hal memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada, kedepan menjadi tanggungjawab Pemkot Tebing Tinggi untuk mengelola PSU perumahan tersebut.
Kedepan penyerahan PSU menjadi kewajiban dan tanggungjawab pihak pengembang untuk menyerahkan PSU kepada Pemda (Pemkot).
Selanjutnya akan dikelola oleh Pemkot disesuaikan keadaan keuangan Pemkot atau diserahkan pihak ketiga untuk mengelola PSU itu sendiri, kata pungkas Kajari.
kedua belas perumahan yang disampaikan Kadis Perkim diantaranya Perumahan Griya Aira Permai Perumahan Griya Aira Bukit Bindar, Perumahan Griya Aira Zakaria,
Perumahan Griya Aira Land, Perumahan Mutiara Residence (Multi Star Kreasindo), Perumahan Griya Mutiara, Perumahan Tebing Tinggi Asri,
Selanjutnya Perumahan Damar Sari Residence, Perumahan Salsabila Residence (Karya Mikyla Abadi), Perumahan Merbau Permai Indah dan Perumahan Deli Indah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Berita acaranya ditanda tangani Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kajari Sundoro Adi, dan Hj.Rusmiati Harahap Kadis Perkimtan Selasa (7/12) di Balai Kota
Dasar penyerahan tertuang dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2018, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi nomor 52 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi nomor 73 Tahun 2021.
Baca juga: KBPP diminta turut berperan jaga persatuan di Tebing Tinggi
Wali Kota dalam arahanya mengatakan
setelah dilakukan berita acara serah terima, maka beralihlah tanggungjawab dari pengembang ke Pemko Tebing Tinggi.
Ini akan menjadi tanggung jawab Pemkot Tebing Tinggi Maka kita bersyukur berterimakasih dan akan menjadi bagian yang dicatat dalam aset dan sertifikat agar bisa diterbitkan oleh ATR/BPN.
Melalui OPD yang lain untuk menindak lanjuti dalam perawatan, pemeliharaan dan pengembangan PSU perumahan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, tegas Wali Kota
Kajari Sundoro Adi, dalam sambutan, mengucapkan terimakasih kepada pihak pengembang yang telah melaksanakan kewajiban dalam hal memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada, kedepan menjadi tanggungjawab Pemkot Tebing Tinggi untuk mengelola PSU perumahan tersebut.
Kedepan penyerahan PSU menjadi kewajiban dan tanggungjawab pihak pengembang untuk menyerahkan PSU kepada Pemda (Pemkot).
Selanjutnya akan dikelola oleh Pemkot disesuaikan keadaan keuangan Pemkot atau diserahkan pihak ketiga untuk mengelola PSU itu sendiri, kata pungkas Kajari.
kedua belas perumahan yang disampaikan Kadis Perkim diantaranya Perumahan Griya Aira Permai Perumahan Griya Aira Bukit Bindar, Perumahan Griya Aira Zakaria,
Perumahan Griya Aira Land, Perumahan Mutiara Residence (Multi Star Kreasindo), Perumahan Griya Mutiara, Perumahan Tebing Tinggi Asri,
Selanjutnya Perumahan Damar Sari Residence, Perumahan Salsabila Residence (Karya Mikyla Abadi), Perumahan Merbau Permai Indah dan Perumahan Deli Indah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021