Kejaksaan Negeri Langkat musnahkan barang bukti dan barang rampasan sebanyak 72 perkara dengan cara membakarnya, di antaranya narkotika berupa sabu-sabu 131,73 gram dan ganja 33,73 gram.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Boy Amali, SH, MH, di Stabat, Selasa (30/11).
Boy Amali menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang ditangani Kejari Langkat sebanyak 72 perkara tersebut terdiri dari 54 perkara narkotika, 10 perkara Oharda, delapan perkara Kamtibum.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap pelaku penganiayaan
Bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya
memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut.
Sementara barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di bakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi dan barang bukti senjata tajam di musnahkan dengan cara di potong sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut maka tentunya pihak Kejaksaan Negeri Langkat selaku eksekutor telah melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga hal ini juga tentunya sebagai suatu langkah untuk mencegah akan terjadinya penyalahgunaan dari barang bukti tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Boy Amali, SH, MH, di Stabat, Selasa (30/11).
Boy Amali menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang ditangani Kejari Langkat sebanyak 72 perkara tersebut terdiri dari 54 perkara narkotika, 10 perkara Oharda, delapan perkara Kamtibum.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap pelaku penganiayaan
Bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut berdasarkan dari keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang amarnya
memutuskan/memerintahkan barang bukti tersebut, oleh karena itu Kejaksaan Negeri Langkat melaksanakan putusan Pengadilan dengan memusnahkan barang bukti tersebut.
Sementara barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara di bakar sampai tidak dapat dipergunakan lagi dan barang bukti senjata tajam di musnahkan dengan cara di potong sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tersebut maka tentunya pihak Kejaksaan Negeri Langkat selaku eksekutor telah melaksanakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga hal ini juga tentunya sebagai suatu langkah untuk mencegah akan terjadinya penyalahgunaan dari barang bukti tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021