Kabupaten Tapanuli Tengah menerima 25.996 dosis vaksin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), yang akan didistribusikan ke masing-masing kecamatan, kelurahan dan desa yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Untuk mendistribusikan vaksin itu khususnya untuk desa atau kecamatan dan kelurahan yang capaian vaksinnya masih rendah, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani bersama dengan Kapolres Tapteng dan Dandim 0211/TT menggelar pertemuan percepatan vaksinasi COVID-19 di Tapteng Tahun 2021 yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Pandan, Tapanuli Tengah, Senin (29/11) malam.
Dalam pertemuan itu Bupati Bakhtiar meminta agar semua aparat mulai dari Kecamatan, Kelurahan Desa, Polsek, Koramil, Babinkamtibnas, Babinsa, dan Puskesmas, Puskesmas Pembantu serta para nakes bekerja sama untuk menyalurkan (menyuntikkan) 25.996 dosis vaksin tersebut dalam tempo waktu satu minggu.
“Jika ada aparat desa atau warga yang menolak dilakukan vaksinasi agar segera dilaporkan ke saya dan pak Kapolres atau pak Dandim, agar kita tahu memberikan tindakan. Saya mau satu minggu ini vaksin itu sudah disuntikkan,” tegas Bupati.
Baca juga: 200 paket sembako kembali dibagikan Bupati kepada warga pada HUT PGRI ke-76 dan HGN di Tapteng
Pada malam itu juga langsung ditentukan jumlah vaksin untuk masing-masing kecamatan oleh Bupati. Untuk Kecamatan Pandan sebanyak 2.000 dosis, Sarudik 1.000 dosis, Tukka 500 dosis, Pinangsori 1.000 dosis, Badiri 1.500, Lumut 800, Sibabangun 1.000 dosis, Sitahuis 100 dosis, Tapian Nauli 1.000 dosis, Sorkam Barat 1.000 dosis, Sorkam Induk 1.500 dosis, Pasaribu Tobing 500 dosis, Sosor Gadong 1.500 dosis, Barus 2.000 dosis, Barus Utara 300 dosis, Andam Dewi 500 dosis, Manduamas 1.000 dosis dan Kecamatan Kolang 1.000 dosis. Sisanya untuk Kementerian Agama (Kemenag) Tapteng dan Dinas Pendidikan Tapteng untuk vaksinasi pelajar SMP-SMA yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Saya mengharapkan juga dukungan dan kolaborasi dari Kemenag Tapanuli Tengah dan Dinas Pendidikan untuk vaksinasi pelajar. Dan kalau ada sekolah yang menolak divaksin agar segera dilaporkan ke kami agar dicarikan solusinya,” tegas Bupati.
Baca juga: Tiga tahun diniatkan untuk ketemu Bupati, impian anak tuna netra penghafal Al-Qur'an terwujud, ini yang diberikan Bupati
Bupati juga menyebutkan, bahwa ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mau divaksin. Sanksi itu tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Pada Ayat (4) Pasal 13 A disebutkan, bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.
“Untuk itulah saya bersama Pak Kapolres Pak Dandim mengajak kita semua agar mau divaksin demi kesehatan kita bersama. Saya takut jika kita tidak memenuhi target 70 persen yang sudah divaksin, diberlakukan lagi belajar daring dan pembatasan kegiatan serta sanksi lainnya. Sekali lagi kami mengajak semua lapisan masyarakat agar sama-sama kita mendukung vaksinasi ini sehingga capaian masyarakat kita yang sudah tervaksin terpenuhi,” ajak Bupati kembali.
Pada kesempatan itu Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian menambahkan, bahwa dari pihak Kepolisian dan juga TNI siap mengawal proses vaksinasi tersebut. Segala cara akan mereka lakukan untuk mencapai target 70 persen jumlah warga yang sudah divaksin.
“Segal acara akan kami lakukan untuk mencapai target ini. Karena sampai saat ini sesuai dengan data yang ada sama kami baru sekitar 46 persen capaian vaksinasi di Tapteng ini. Saya juga sudah bentuk tim dari Polsek untuk membackup di lapangan. Silahkan berkoordinasi di lapangan, dan jika ada kendala segara laporkan ke kami,” tegas Kapolres sembari membagikan nomor ponselnya.
Pertemuan percepatan vaksinasi COVID-19 di Tapteng itu dihadiri para Kepala Desa se-Tapteng, Camat, Kepala Puskesmas, Para Danramil, Para Kapolsek dan juga tenaga kesehatan. Turut juga hadir Sekretaris Daerah, dan para pimpinan OPD.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Untuk mendistribusikan vaksin itu khususnya untuk desa atau kecamatan dan kelurahan yang capaian vaksinnya masih rendah, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani bersama dengan Kapolres Tapteng dan Dandim 0211/TT menggelar pertemuan percepatan vaksinasi COVID-19 di Tapteng Tahun 2021 yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Pandan, Tapanuli Tengah, Senin (29/11) malam.
Dalam pertemuan itu Bupati Bakhtiar meminta agar semua aparat mulai dari Kecamatan, Kelurahan Desa, Polsek, Koramil, Babinkamtibnas, Babinsa, dan Puskesmas, Puskesmas Pembantu serta para nakes bekerja sama untuk menyalurkan (menyuntikkan) 25.996 dosis vaksin tersebut dalam tempo waktu satu minggu.
“Jika ada aparat desa atau warga yang menolak dilakukan vaksinasi agar segera dilaporkan ke saya dan pak Kapolres atau pak Dandim, agar kita tahu memberikan tindakan. Saya mau satu minggu ini vaksin itu sudah disuntikkan,” tegas Bupati.
Baca juga: 200 paket sembako kembali dibagikan Bupati kepada warga pada HUT PGRI ke-76 dan HGN di Tapteng
Pada malam itu juga langsung ditentukan jumlah vaksin untuk masing-masing kecamatan oleh Bupati. Untuk Kecamatan Pandan sebanyak 2.000 dosis, Sarudik 1.000 dosis, Tukka 500 dosis, Pinangsori 1.000 dosis, Badiri 1.500, Lumut 800, Sibabangun 1.000 dosis, Sitahuis 100 dosis, Tapian Nauli 1.000 dosis, Sorkam Barat 1.000 dosis, Sorkam Induk 1.500 dosis, Pasaribu Tobing 500 dosis, Sosor Gadong 1.500 dosis, Barus 2.000 dosis, Barus Utara 300 dosis, Andam Dewi 500 dosis, Manduamas 1.000 dosis dan Kecamatan Kolang 1.000 dosis. Sisanya untuk Kementerian Agama (Kemenag) Tapteng dan Dinas Pendidikan Tapteng untuk vaksinasi pelajar SMP-SMA yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Saya mengharapkan juga dukungan dan kolaborasi dari Kemenag Tapanuli Tengah dan Dinas Pendidikan untuk vaksinasi pelajar. Dan kalau ada sekolah yang menolak divaksin agar segera dilaporkan ke kami agar dicarikan solusinya,” tegas Bupati.
Baca juga: Tiga tahun diniatkan untuk ketemu Bupati, impian anak tuna netra penghafal Al-Qur'an terwujud, ini yang diberikan Bupati
Bupati juga menyebutkan, bahwa ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak mau divaksin. Sanksi itu tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Pada Ayat (4) Pasal 13 A disebutkan, bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.
“Untuk itulah saya bersama Pak Kapolres Pak Dandim mengajak kita semua agar mau divaksin demi kesehatan kita bersama. Saya takut jika kita tidak memenuhi target 70 persen yang sudah divaksin, diberlakukan lagi belajar daring dan pembatasan kegiatan serta sanksi lainnya. Sekali lagi kami mengajak semua lapisan masyarakat agar sama-sama kita mendukung vaksinasi ini sehingga capaian masyarakat kita yang sudah tervaksin terpenuhi,” ajak Bupati kembali.
Pada kesempatan itu Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian menambahkan, bahwa dari pihak Kepolisian dan juga TNI siap mengawal proses vaksinasi tersebut. Segala cara akan mereka lakukan untuk mencapai target 70 persen jumlah warga yang sudah divaksin.
“Segal acara akan kami lakukan untuk mencapai target ini. Karena sampai saat ini sesuai dengan data yang ada sama kami baru sekitar 46 persen capaian vaksinasi di Tapteng ini. Saya juga sudah bentuk tim dari Polsek untuk membackup di lapangan. Silahkan berkoordinasi di lapangan, dan jika ada kendala segara laporkan ke kami,” tegas Kapolres sembari membagikan nomor ponselnya.
Pertemuan percepatan vaksinasi COVID-19 di Tapteng itu dihadiri para Kepala Desa se-Tapteng, Camat, Kepala Puskesmas, Para Danramil, Para Kapolsek dan juga tenaga kesehatan. Turut juga hadir Sekretaris Daerah, dan para pimpinan OPD.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021