Pengadilan Negeri Rantauprapat memvonis 17 bulan penjara seorang oknum polisi bernama Guntur Siringo-ringo berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda, anggota Kepolisian Resor Labuhanbatu, karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang guru sebesar Rp180 juta.

"Menyatakan terdakwa Guntur Siringo-ringo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal," demikian dikatakan ketua majelis dikutip dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rantauprapat, Selasa (28/11) siang.

Agenda sidang pembacaan vonis yang dipimpin Arie Ferdian didampingi Hendrik Tarigan dan Khairu Rizki dibacakan majelis hakim, Jumat (26/11) di Ruang Cakra PN Rantauprapat.

Hukuman ini lebih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Maulita Sari dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yakni hukuman pidana 3 tahun penjara.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ungkap jaringan antarprovinsi
 
Baca juga: Polres Labuhanbatu pecat tiga personel karena terlibat narkoba dan desersi

Kasus ini bermula saat Guntur meminjam uang kepada korban (Erna br Sinabang) Rp180 juta pada 25 Juni 2015 untuk biaya kepindahan kakak iparnya dari Kalimantan.

Sebagai jaminan, Guntur menyerahkan dua surat tanah. Merasa yakin atas perkataan dan jaminan Guntur, korban yang berprofesi sebagai guru pun akhirnya memberikan pinjaman tersebut.

Setelah beberapa bulan, korban menagih kembali. Namun terdakwa meminta diberi waktu seraya berjanji akan segera melunasi utangnya.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan korban berupaya menagih uangnya tersebut kepada kakak ipar terdakwa. Hal itu dilakukan saat mengetahui kakak ipar terdakwa sudah pindah ke Kabupaten Labuhanbatu.

Namun kakaknya tersebut menjawab sudah membayarkan uang tersebut kepada istri terdakwa. Mendengar ini, korban kembali mendatangi terdakwa.
 
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Rantauprapat. (ANTARA/HO)

Setelah ditagih berulang dan selalu menemukan solusi, korban pun akhirnya memberi keputusan kepada Guntur, agar segera membayarnya pada Juli 2016. Ternyata Guntur kembali mengingkari.

Merasa Guntur tidak bersikap kooperatif, korban kemudian memeriksa surat tanah yang diberikan Guntur kepadanya. Hasilnya, surat tanah tersebut ternyata surat palsu.

Atas penipuan tersebut, korban melapor ke Polres Labuhanbatu. Setelah melalui penyelidikan, polisi pun akhirnya menetapkan Guntur sebagai tersangka dan di vonis 17 bulan penjara.

Tim kuasa hukum terdakwa, Guntur Siringo-ringo, Sutrisno Ompusungu ketika di konfirmasi menyampaikan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim.

"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini," jelas Sutrisno.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021