Jojor Anita Oktariani Sitorus (35) salah seorang karyawati PT Bank Sumut dihukum 18 bulan penjara karena terbukti menggelapkan uang deposito nasabah bernama Robinson Sitorus. Selanjutnya terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli emas seberat 1,1 kilogram senilai Rp681 juta.

"Sudah diputus tempo hari. Satu setengah tahun. Penggelapan, aku buat kontra memori banding lah. Terdakwanya kan nyatakan banding," kata JPU dari Kejati Sumut Irma Hasibuan di PN Medan, Kamis  (25/11). 

Vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan hakim itu sendiri lebih rendah satu tahun dari tuntutan yang diajukan JPU, meski terdakwa terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana. 

Pada persidangan sebelumnya Irma Hasibuan menuntut terdakwa Jojor Anita Oktariani Sitorus agar dipidana dua setengah tahun penjara.

Irma Hasibuan dalam dakwaannya menguraikan, korban Robinson Sitorus alias Opung sejak 2013 telah menginvestasikan uangnya dalam bentuk deposito dengan jangka waktu yang beragam dengan sistem perpanjangan Automatic Roll Over (ARO) melalui terdakwa di Bank Sumut Jalan Tengku Cik Ditiro Kota Medan, tempat terdakwa bekerja.

Dari 2013 sampai 2018 tidak ada masalah. Namun Oktober 2019 jadi bermasalah. Sebab pada pertemuan September 2019 di Sun Plaza, si Opung ditawarkan untuk investasi dengan membeli emas karena prospeknya menjanjikan. Sedangkan total investasinya sempat mencapai Rp3 miliar.

Belakangan deposito Opung ditarik dan dipindahkan ke rekening terdakwa, ibunya dan keluarga korban bernama Lisdawati Sitorus dan Janter Sitorus.

Uang korban yang ada di rekening ibu terdakwa, Juniar Samosir ditransfer ke rekening Elieser Marpaung, pengusaha toko emas untuk membeli emas total 1,1 kilogram senilai Rp681 juta, tanpa sepengetahuan korban. 

Jojor tertanggal 7 Oktober 2019 membuat Laporan Pengaduan (LP) ke kepolisian atas peristiwa kemalingan di rumahnya. Emas tersebut turut diambil pelaku pencurian.

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021