Pemberhentian sepihak tenaga honerer pada Dinas Ketenagaakerjaan Tanjungbalai berbuntut panjang, dimana DPRD setempat akan melakukan pemanggilan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Kadis Ketenagakerjaan, M.Irfan Zuhri.

Rencana pemanggilan Plt Kadis Ketenagakerjaan tersebut dinyatakan Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai, Surya Darma AR kepada juru bicara Koalisi Energy Masyarakat (KEM), Alrivai Zuherisa alias Aldo yang berunjukrasa di gedung dewan, Selasa (23/11).

"Aspirasi yang saudara Aldo sampaikan sudah kami dengar. Beri kami waktu untuk memanggil Plt Kadis Ketenagaakerjaan untuk mengklarifikasi permasalahan ini," kata Surya Darma AR.

Baca juga: Terkait pemecatan honorer, KEM: Copot Kadis Ketenagakerjaan Tanjungbalai

Menurut Surya, selaku unsur pimpinan dewan ia segera memerintahkan Komisi C untuk memanggil dan meminta penjelasan dari Plt Kadis Ketenagaakerjaan terkait pemberhantian tenaga honorer itu.

"Tentang ketenagaakerjaan di bidangi oleh Komisi C, maka Ketua Komisi C sepatnya diminta memanggil Kadis Ketenagakerjaan," ujar Surya didampingi sejumlah anggota dewan, Eriston Sihaloho dan Husaini Sinaga.

Sebelumnya, juru bicara Koalisi Energy Masyarakat (KEM), Alrivai Zuherisa alias Aldo mendesak DPRD Kota Tanjungbalai menyikapi persoalan diberhentikaannya Juliani Sari Sitorus sebagai tenaga honor pada Dinas Ketenagaakerjaan Kota Tanjungbalai.

"Kita tidak bisa membiarkan seorang pelaksana Kepala Dinas Ketenagaakerjaan mendzholimi tenaga honorer dengan memberhentikan Juliani tanpa prosedur," kata Aldo.

Aldo juga menyatakan, pemberhentian tenaga honor dan mengantinya dengan yang baru diduga kuat ada gratifikasi uang mencapai Rp25 juta. Untuk itu DPRD Tanjungbalai diminta memanggil Kadis Ketenagakerjaan agar dilakukan dengar pendapat dengan tenaga honor yang diberhentikan.

Sebagaimana diinformasikan, Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai, M.Irfan Zuhri menepis tudingan terhadap dirinya yang dinilai dzalim karena memberhentikan sepihak tenaga honorer Juliani Sari Sitorus dari kantornya tanpa prosedur semestinya.

Selasa (16/11) pekan lalu, kepada Antara Irfan menjelaskan bahwa pemberhentian tenaga honorer itu dengan alasan karena dalam urusan pekerjaan terkesan ada campur tangan suami dari Juliani Sari Sitorus yang dianggap mengintervensi kewenangannya selaku Kepala Dinas.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021