Satnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua warga Kabupaten Batubara, DR dan ID karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 101,46 gram.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto, Selasa (23/11), membenarkan penangkapan tersebut di Desa Penggalagan Kecamatan Tebingsyahbandat pada sebuah rumah. 

Saat penangkapan dari kedua tersangka ditemukan barang bukti dua bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,46 gram dan berat bersih 99,88 gram.

Baca juga: Edy Rahmayadi minta Kementerian PUPR normalisasi Sungai Padang atasi banjir Tebing Tinggi

Kemudian satu unit HP merk Nokia warna hitam dan satu unit HP merk Oppo warna biru.

Kedua tersangka DR dan ID bersama barang bukti dibawa kesatnotkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021