Polsek Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat, menangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,11 gram siap edar dari tersangka AG (18) warga Dusun I Titi Hitam Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan, dari kawasan Dusun I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan Iptu Bram Chandra Sihombing SH MH, melalui Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Minggu (21/11).

Dari penangkapan terhadap tersangka AG ini diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip bening kecil kosong, satu celana jeans panjang, dan berbagai barang bukti lainnya, keseluruhan berat 12,11 gram.

Baca juga: Cabang Kejaksaan Pangkalan Brandan musnahkan batang bukti 106 perkara

Sebelumnya, Sabtu (20/11) sekira pukul 17.30 WIB, Kapolsek Pangkalan Brandan menerima informasi dari masyarakat bahwa di Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Walmekin Situmorang, untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut. Lalu, Kanit Reskrim mendapati informasi bahwasanya ada beberapa orang sedang berada di Linkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan yang sedang berdiri sambil menunggu pembeli.

Selanjutnya anggota opsnal berhasil mengamankan satu pelaku berinitial AG yang berusaha membuangkan kotak rokok Magnum filter warna hitam dan diperiksa oleh anggota opsnal dan ditemukan berbagai barang bukti.

Petugas lalu melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan dilakukan penggeledahan rumah tepatnya didalam kamar dan didalam lemari pakaian di temukan celana jeans panjang.

Maka dari kantong celana sebelah kanan ditemukan berupa satu plastik asoi koyak yang terikat karet warna hitam di dalamnya berupa dua bungkus plastik klip bening besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, serta berbagai barang bukti lainnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021