Polres Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara memulai penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyusunan LKPJ, penyusunan LPPD tahun anggaran 2015  dan penyusunan LKPJ pada akhir masa jabatan dari LPPD akhir masa jabatan pada bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2016.

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Azuar Anas yang dikonfirmasi ANTARA, Selasa (9/11) membenarkan dimulainya penyidikan terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Polres Sibolga amankan pelaku sodomi anak di bawah umur

"Itu udah dimulai penyidikan yang baru," ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, kasus dugaan korupsi kegiatan penyusunan LKPJ, penyusunan LPPD tahun anggaran 2015  dan penyusunan LKPJ pada akhir masa jabatan dari LPPD akhir masa jabatan pada bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2016 ini dilaporkan pada tahun 2018 yang lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas bukti pertanggungjawaban belanja pemeriksaan fisik dan pemeriksaan kas pada bagian Tapem tersebut diindikasi adanya kerugian negara sebesar Rp. 530.720.440.

Namun berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/28/IV/2018/SU/RES MD, HPB dan M telah melakukan pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp 30 juta, sedangkan sisanya Rp.500.720.440.

Sementara itu, Kejari Madina, Taufik Djalal SH melalui Kasi Pidsus, Daniel Setiawan Barus SH membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Madina.

Pewarta: Holik

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021