Sat Reskrim Polres Sibolga, Sumatera Utara, berhasil mengamankan TVH alias T alias V (35), warga Kelurahan Hutadame, Kecamatan Penyabungan Utara, Kabupaten Madina, Sumatera Utara pelaku sodomi kepada anak di bawah umur. 

Hal Itu  disampaikan Kapolres Sibolga melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan, Senin (18/10).


Ditangkapnya pelaku  sodomi atas laporan ibu korban ke Polres Sibolga pekan lalu.

Atas laporan itu, Sat Reskrim Polres Sibolga yang dipimpin langsung AKP D. Harahap, selaku Kasat langsung turun. Dan hasilnya pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah di Jalan Mawar Sibolga.

Baca juga: Pelaku pembunuhan di Sibolga berhasil diciduk, dihadiahi polisi timah panas

"Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putranya. Sesuai keterangann ibu korban, pelaku yang bekerja sebagai pemain musik itu telah melakukan perbuatan sodomi terhadap putranya yang masih berusia 14 tahun. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka  mengakui perbuatannya," terang

Dijelaskan Sormin, tersangka melakukan perbuatannya karena tergiur dengan korban, dan tersangka adalah pecinta sejenis.

Dan usai melampiaskan nafsunya, tersangka memberikan imbalan Rp2.000-Rp5.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersanka ditahan di RTP Polres Sibolga, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang  Perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Ada pun barang bukti yang diamankan, 1 buah baju kaos warna hijau, 1 buah celana dalam warna biru, 1 buah celana dalam motif mobil-mobilan.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021