Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Sergai), Polda Sumatera Utara menangkap satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Kamis (4/11), menyebut identitas tersangka berinisial IS (45) warga Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan.
Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan atas penangkapan seorang pengedar sabu berinisial AS yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemkot Medan awasi peredaran narkoba di warnet
Baca juga: Pemkot Medan awasi peredaran narkoba di warnet
Ia menyebut bahwa penangkapan dilakukan dengan cara "under cover buy" atau penyamaran dan melakukan transaksi dengan tersangka di Desa Sei Jenggi pada Senin (1/11).
Pada saat akan melakukan transaksi, petugas langsung menangkap pelaku beserta barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,42 gram bruto dan satu handphone android.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang warga Desa Kesatuan yang tidak diketahui identitasnya.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka dan barang bukti tersebut diamankan ke komando Polres Serdang Bedagai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021