Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berupaya mengendalikan harga cabai merah yang kembali naik hingga Rp44.000 per kilogram.
"TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) Sumut berupaya melancarkan pasokan cabai merah ke Sumut agar harga komoditas yang melonjak itu bisa dikendalikan," ujar Kepala Kantor Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumut, Soekowardojo, di Medan, Minggu (31/10).
Harga cabai merah di Sumut sejak pekan lalu terus bergerak naik mencapai Rp40.000 hingga Rp44. 000 per kg setelah produksi di daerah itu terus turun.
Harga cabai merah yang sebesar itu naik dari harga normal yang hanya berkisar Rp20.000 per kg.
Baca juga: TPID Sumut berupaya kendalikan lonjakan harga minyak goreng
Harga cabai merah naik karena produksi yang terus menipis akibat masa panen di sejumlah daerah sudah usai.
"Upaya kita adalah memperlancar pasokan dari provinsi lain untuk mengendalikan kenaikan harga," katanya menambahkan.
Apalagi, ujar Soekowardojo, ada momentum hari besar keagamaan Natal dan tahun baru. Selain itu juga untuk menekan angka inflasi di Sumut yang tahun ini diperkirakan lebih tinggi dari 2020.
Inflasi di Sumut pada 2021 diperkirakan akan berada pada rentang sasaran nasional 3 plus minus 1 persen dengan potensi bias ke bawah.
Soekowardojo mengakui, cabai merah termasuk komoditas penyumbang inflasi di Sumut.
Ketua Kelompok Tani Juli Tani, Yareli, menyebutkan, produksi cabai merah di Sumut memang menipis karena masa panen di sejumlah daerah sentra produksi sudah berakhir.
Di Kelompok Tani Juli Tani Deliserdang, misalnya, saat ini sedang mulai pembibitan untuk segera memasuki masa tanam.
"Harapannya panen cabai merah ke depan bisa bagus agar produksi banyak untuk mencukupi kebutuhan Natal dan tahun baru," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021