Pemkot Medan sudah menerima Rp798,9 miliar dari Pemprov Sumatera Utara atas pembagian dana bagi hasil (DBH). Jumlah tersebut merupakan realisasi sampai September 2021 lalu.

Jumlah tersebut lebih besar ketimbang alokasi anggaran penerimaan DBH yang telah dicatatkan di APBD Medan 2021.

"Proyeksi penerimaan DBH 2021 Rp754 miliar, yang sudah terealisasi pembayaran dari Pemprov Sumut itu sampai September lalu itu Rp798,9 miliar atau 105,95 persen," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Syahrial Rangkuti, didampingi Sekretaris Sulpan Nasution, Jumat (22/10).

Baca juga: Pemkot Medan alokasikan Rp50 miliar per tahun untuk pengadaan RTH

Syahrial menjelaskan penerimaan DBH tahun 2021 bukan hanya berasal dari realisasi pembayaran tahun berjalan. 

Ada juga yang untuk pembayaran kekurangan tahun 2020, setelah keluarnya aduit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kekurangan pembayaran tahun anggaran 2020, kata dia, disampaikan dalam beberapa termin yakni Rp10,8 miliar pada 2 Maret 2021. 

Selanjutnya Rp98,3 miliar pada 17 Maret 2021. Ada pula Rp195,6 miliar pada 7 Mei 2021.

"Terakhir kekurangan pembayaran tahun 2020 itu dibayarkan sebesar Rp129 miliar pada 21 Mei lalu," paparnya.

Menurutnya pada penganggaran P-APBD 2021 dilakukan penambahan alokasi penerimaan DBH. 

"Pasti ditambah, paling tidak sama jumlahnya dengan kekurangan bayar Pemprov Sumut tahun lalu," bebernya.
 

Pewarta: Andika Syahputra

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021