Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, Sumatera Utara, menyoroti keberadaan terminal liar dan alih fungsi trotoar yang terjadi di Kota Medan.

"Pasal 9 ayat 5 huruf (a) disebutkan setiap orang dan atau badan tidak boleh membuat atau mendirikan terminal bayangan. Faktanya saat ini banyak kita temukan terminal liar," kata Juru Bicara FPKS DPRD Kota Medan, Abdul Latif Lubis di Medan, Senin (18/10). 

Dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda Kota Medan tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Gedung DPRD Kota Medan, ia mengatakan hampir sebagian besar, para pengusaha angkutan umum penumpang kini membuat terminal bayangan, dan tidak menggunakan terminal yang disediakan Pemkot Medan.

Baca juga: PAD retibusi parkir Kota Medan diperkirakan naik hingga Rp60 miliar

"Fraksi PKS berharap dengan adanya ranperda ini, maka tidak ada lagi terminal bayangan atau terminal liar di Kota Medan," katanya.

FPKS juga menyoroti trotoar di tepi jalan beralih fungsi menjadi lahan parkir kenderaan bermotor, sehingga mengganggu para pejalan kaki di pinggir jalan raya.

"Alih fungsi trotoar itu sudah berlangsung lama, dan tidak ada penindakan dari Pemerintah Kota Medan,"  katanya.

"Fraksi kami menekankan perlunya peran aktif dari lurah, dan kepala lingkungan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing," demikian  Abdul Latif Lubis.
 

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021