PT Logika Garis Elektronik ditetapkan sebagai perusahaan yang mengelola parkir di delapan kawasan yang ada di Kota Medan. Perusahaan tersebut diwajibkan menyetor uang sebesar Rp8.499.050 per hari ke kas Pemkot Medan. Uang tersebut langsung tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, menjelaskan, Rp8.499.050 itu merupakan jumlah potensi. Di mana, perhitungan potensi itu berdasarkan hasil survei.
"Rp8,4 juta lebih itu sudah bersih masuk ke kas daerah per hari terhitung 18 Oktober dari PT Logika Garis Elektronik. Itu yang bagi hasil 40 persen dan 35 persen di delapan kawasan yang telah disepakati," kata Iswar, Rabu (13/10).
Baca juga: Mulai 18 Oktober pembayaran parkir di delapan kawasan Kota Medan pakai nontunai, catat nama jalannya
Menurut dia, kondisi apapun yang terjadi di delapan kawasan tersebut PT Logika Garis Elektronik wajib menyetorkan uang tersebut. Jika tidak, uang deposit perusahaan yang ada di bank akan diambil untuk menutupi kekurangan tersebut.
"Apabila tidak cukup nanti akan diambil dari deposit. Pihak swasta dikenakan deposit, itu bagian dari perjanjian. Setoran itu sudah naik tiga kali lipat dibandingkan kondisi yang ada saat ini," tuturnya.
Masyarakat secara umum, dibilang Iswar, dapat ikut memantau perkembangan penerimaan PAD dari sektor parkir tepi jalan umum sejak sistem tersebut berjalan mulai 18 Oktober 2021 mendatang.
Di mana, Dinas Perhubungan akan menyiapkan website yang bisa diakses siapa saja untuk melihat uang hasil membayar retribusi parkir tepi jalan umum di delapan kawasan.
Ke depan apabila ada perusahaan yang siap menjadi mitra dalam mengelola parkir tepi jalan umum, Iswar mengatakan pihaknya membuka diri kepada siapapun.
"Asalkan semua perangkatnya bisa dipenuhi, minimal sama dengan PT Logika Garis Elektronik silahkan ajukan penawaran, kita langsung proses," sebutnya.
Mengenai besaran tarif parkir, dibilangnya masih mengacu kepada aturan yang sudah ada yakni Rp2000 untuk roda dan roda empat sebesar Rp3000 di ruas jalan Kelas I. Sedangkan untuk kelas II, roda dua sebesar Rp1000 dan roda empat sebesar Rp2000.
Dirut PT Logika Garis Elektronik, Sahala Nainggolan, mengatakan 22 titik lokasi parkir di delapan kawasan yang bakal dikelola merupakan usulan mereka. Ia yakin besaran bagi hasil yang telah ditetapkan dapat dipenuhi.
"Ke depan kalau diperkenankan akan diajukan kembali untuk ruas jalan lain. Memang lokasi yang disetujui itu memiliki potensi," katanya.
Untuk jukir yang akan ditempatkan pada delapan kawasan tersebut, ujar Sahala, akan mendapatkan pelatihan, khususnya dalam penggunaan teknologi.
"Kami sudah berikan pelatihan terhadap 40 sampai 50 juru parkir untuk titik yang kami kelola. Saya harapkan program Pak Wali ini bisa ter sosialisasikan dengan baik. Sehingga daerah lain bisa mengikutinya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, menjelaskan, Rp8.499.050 itu merupakan jumlah potensi. Di mana, perhitungan potensi itu berdasarkan hasil survei.
"Rp8,4 juta lebih itu sudah bersih masuk ke kas daerah per hari terhitung 18 Oktober dari PT Logika Garis Elektronik. Itu yang bagi hasil 40 persen dan 35 persen di delapan kawasan yang telah disepakati," kata Iswar, Rabu (13/10).
Baca juga: Mulai 18 Oktober pembayaran parkir di delapan kawasan Kota Medan pakai nontunai, catat nama jalannya
Menurut dia, kondisi apapun yang terjadi di delapan kawasan tersebut PT Logika Garis Elektronik wajib menyetorkan uang tersebut. Jika tidak, uang deposit perusahaan yang ada di bank akan diambil untuk menutupi kekurangan tersebut.
"Apabila tidak cukup nanti akan diambil dari deposit. Pihak swasta dikenakan deposit, itu bagian dari perjanjian. Setoran itu sudah naik tiga kali lipat dibandingkan kondisi yang ada saat ini," tuturnya.
Masyarakat secara umum, dibilang Iswar, dapat ikut memantau perkembangan penerimaan PAD dari sektor parkir tepi jalan umum sejak sistem tersebut berjalan mulai 18 Oktober 2021 mendatang.
Di mana, Dinas Perhubungan akan menyiapkan website yang bisa diakses siapa saja untuk melihat uang hasil membayar retribusi parkir tepi jalan umum di delapan kawasan.
Ke depan apabila ada perusahaan yang siap menjadi mitra dalam mengelola parkir tepi jalan umum, Iswar mengatakan pihaknya membuka diri kepada siapapun.
"Asalkan semua perangkatnya bisa dipenuhi, minimal sama dengan PT Logika Garis Elektronik silahkan ajukan penawaran, kita langsung proses," sebutnya.
Mengenai besaran tarif parkir, dibilangnya masih mengacu kepada aturan yang sudah ada yakni Rp2000 untuk roda dan roda empat sebesar Rp3000 di ruas jalan Kelas I. Sedangkan untuk kelas II, roda dua sebesar Rp1000 dan roda empat sebesar Rp2000.
Dirut PT Logika Garis Elektronik, Sahala Nainggolan, mengatakan 22 titik lokasi parkir di delapan kawasan yang bakal dikelola merupakan usulan mereka. Ia yakin besaran bagi hasil yang telah ditetapkan dapat dipenuhi.
"Ke depan kalau diperkenankan akan diajukan kembali untuk ruas jalan lain. Memang lokasi yang disetujui itu memiliki potensi," katanya.
Untuk jukir yang akan ditempatkan pada delapan kawasan tersebut, ujar Sahala, akan mendapatkan pelatihan, khususnya dalam penggunaan teknologi.
"Kami sudah berikan pelatihan terhadap 40 sampai 50 juru parkir untuk titik yang kami kelola. Saya harapkan program Pak Wali ini bisa ter sosialisasikan dengan baik. Sehingga daerah lain bisa mengikutinya," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021