Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menangkap MAR (32) seorang nelayan warga Dusun VII Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,05 gram.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Joko Sumpeno, di Stabat, Minggu (10/10).

Penangkapan terhadap tersangka MAR ini dilakukan Sabtu (9/10) sekira pukul 20.30 WIB dikediamannya dengan barang bukti satu bungkus klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu lembar buku tulis sebagai pembungkus, lima bungkus plastik klip kecil kosong dan satu bungkus plastik klip sedang kosong.

Baca juga: Petugas Rutan Tanjung Pura Langkat gagalkan penyelundupan narkotika di dalam tape

Sebelumnya Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudy Saputra SH menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura (TKP) terdapat seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya personel Unit Reskrim mendatangi TKP, setibanya di TKP saksi melihat pelaku sedang berdiri di teras rumahnya, ketika melihat kedatangan para saksi, pelaku berusaha melarikan diri.

Namun setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di saku celana depan sebelah kanan yang terbungkus kertas dan lima bungkus plastik klip kecil kosong, pelaku mengakui narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.

Kasusnya kini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021