BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan melakukan kerjasama dengan menandatangni "MoU" dengan sebanyak tiga Rumah Sakit untuk Pusat Layanan Kecelakaan Kerja di Pulau Nias.
Demikian Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan, Muhammad Syahrul menghubungi ANTARA di Sipirok, Senin (27/9). Tujuannya meningkatkan pelayanan prima kepada peserta.
Adapun kerjasama yang di bangun tersebut pertama UPTD RSUD dr M Thomsen Nias (dikenal Sebelumny RSUD Gunungsitoli), kedua RSU Bethesda dan ketiga dengan RSUD Kabupaten Nias Utara.
Baca juga: Bupati Tapsel boyong pejabatnya tengok potensi sumber alam Lantosan Rogas
Menurut Syahrul, pelaksanaan kerjasamanya di mulai 1 Oktober 2021. "Mulai 1 Oktober mendatang ke tiga rumah sakit itu menjadi PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Dia menjelaskan, bilamana ada pekerja yang mengajami kecelakaan kerja di wilayah Kepulauan Nias Gunung Sitoli dapat mendatangi rumah sakit tersebut. Semua biaya ditanggung tanpa batas sampai sembuh oleh BOJamsostek.
"Apabila dibawa di luar tiga rumah sakit itu maka pembayaran biaya rumah sakit dengan sistem reimbursment, tetapi tetap tanpa batas biaya dan ditanggung hingga sembuh," tambahnya.
Disampaikan, bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu melindungi pekerja mulai dari melangkahkan kaki keluar dari rumah, melakukan aktifitas di tempat kerja kemudian melakukan perjalanan pulang ke rumah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Demikian Kepala BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan, Muhammad Syahrul menghubungi ANTARA di Sipirok, Senin (27/9). Tujuannya meningkatkan pelayanan prima kepada peserta.
Adapun kerjasama yang di bangun tersebut pertama UPTD RSUD dr M Thomsen Nias (dikenal Sebelumny RSUD Gunungsitoli), kedua RSU Bethesda dan ketiga dengan RSUD Kabupaten Nias Utara.
Baca juga: Bupati Tapsel boyong pejabatnya tengok potensi sumber alam Lantosan Rogas
Menurut Syahrul, pelaksanaan kerjasamanya di mulai 1 Oktober 2021. "Mulai 1 Oktober mendatang ke tiga rumah sakit itu menjadi PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Dia menjelaskan, bilamana ada pekerja yang mengajami kecelakaan kerja di wilayah Kepulauan Nias Gunung Sitoli dapat mendatangi rumah sakit tersebut. Semua biaya ditanggung tanpa batas sampai sembuh oleh BOJamsostek.
"Apabila dibawa di luar tiga rumah sakit itu maka pembayaran biaya rumah sakit dengan sistem reimbursment, tetapi tetap tanpa batas biaya dan ditanggung hingga sembuh," tambahnya.
Disampaikan, bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu melindungi pekerja mulai dari melangkahkan kaki keluar dari rumah, melakukan aktifitas di tempat kerja kemudian melakukan perjalanan pulang ke rumah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021