Personel Sat Reskrim Polres Dairi mengamankan SM (21) pelaku yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap gadis berusia 17 tahun di Desa Lau Lebah, Kabupaten Dairi.

"Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Dairi," kata Kapolres Dairi Ferio Sano Ginting melalui Kasubag Humas Iptu Donni Saleh, Rabu (1/9).

Donni menyebutkan, pelaku diamankan petugas pada Senin (30/8) setelah Sat Reskrim Polres Dairi menerima pengaduan orang tua korban sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/B/300/VIII/2021/SU/DR/SPK tanggal 25 Agustus 2021.

Baca juga: Polisi amankan 200 batang pohon ganja di Dairi

Saat diamankan pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Rimo Mungkuk, Desa Lau Lebah, Kabupaten Dairi.

Ketika ditangkap pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.bUntuk proses hukum selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dairi.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 Junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, membujuk tipu muslihat terhadap anak, dan melakukan persetubuhan dengannya," kata Kasubag Humas Polres Dairi.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021