Personel Kepolisian Resor Dairi, Sumatera Utara, mengamankan sebanyak 200 batang pohon ganja berbagai ukuran di daerah perladangan Desa Parbuluan IV, Kabupaten Dairi.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting, dalam keterangannya, Senin (30/8), mengatakan dalam pengungkapan ladang ganja tersebut berhasil meringkus tersangka KS (28) penduduk Kecamatan Parbuluan.

Ia menyebutkan penemuan narkotika golongan I jenis ganja di perladangan Dusun Perluasan, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, pada Hari Minggu siang (29/8).

Baca juga: Pemkab Dairi tanam pohon di Kawasan Hutan Lae Pondom

Saat itu warga melaporkan kepada Polsek Parbuluan bahwa ada perladangan ganja di areal milik marga Simanjuntak. Selanjutnya Polsek Parbuluan mengadakan koordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Dairi.

"Kemudian personel Polsek Parbuluan bekerja sama dengan Sat Res Narkoba Polres Dairi melakukan pengintaian di ladang tersebut dan menangkap tersangka KS," ujarnya.

Ferio mengatakan ketika diinterogasi di lokasi, tersangka mengaku bahwa ladang ganja itu adalah miliknya."Tersangka mengaku menanam ganja tersebut, lebih kurang tiga bulan lamanya," ucapnya.

Kapolres mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang menginformasikan ladang ganja tersebut. "Tentunya Kami berharap kerja sama yang sudah terjalin dengan baik antara masyarakat dengan Polres Dairi tetap berkesinambungan," katanya.

Sementara itu, Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting langsung memimpin pengungkapan ladang ganja tersebut dan turun tangan mencabut pohon ganja di perladangan itu didampingi Kasat Narkoba Rudy HUJ Sitorus, Kapolsek Parbuluan Iptu M Agus Santoso, Camat Parbuluan R Siringo-ringo, dan Kepala Desa Parbuluan IV Arnold Sagala.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021