Satnarkoba Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria FC alias Dablek warga Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 101,40 gram.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto di Tebing Tinggi, Minggu, mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Baca juga: Pasien COVID-19 yang sembuh di Tebing Tinggi terus bertambah
" Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Rajawali Bersinar Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Jamrud Kota Tebing Tinggi, " katanya.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 101,40 gram sabu yang disimpan dalam tas sandang warna buru milik tersangka .
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35Tahun 2009 tentang narkotika, " katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto di Tebing Tinggi, Minggu, mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Baca juga: Pasien COVID-19 yang sembuh di Tebing Tinggi terus bertambah
" Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Tim Rajawali Bersinar Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Jamrud Kota Tebing Tinggi, " katanya.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 101,40 gram sabu yang disimpan dalam tas sandang warna buru milik tersangka .
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35Tahun 2009 tentang narkotika, " katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021