Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tebing Tinggi, Pardamean Siregar, yang divonis 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Medan, ditahan di Lapas Kelas II b Tebing Tinggi, Selasa sore (24/8)
Pardamean Siregar divonis atas kasus korupsi pengadaan buku untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020 sebesar Rp2,3 miliar.
Baca juga: Danrem-Wali Kota Tebing Tinggi pimpin Ratas penanganan COVID-19
Pardamean Siregar yang mengenakan rompi merah tahanan diantar oleh Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi ke Lapas Kelas II b didampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Abdi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Pardamean Siregar divonis atas kasus korupsi pengadaan buku untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020 sebesar Rp2,3 miliar.
Baca juga: Danrem-Wali Kota Tebing Tinggi pimpin Ratas penanganan COVID-19
Pardamean Siregar yang mengenakan rompi merah tahanan diantar oleh Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi ke Lapas Kelas II b didampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Abdi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021