Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Tebing Tinggi, Pardamean Siregar, yang divonis 5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Medan, ditahan di Lapas Kelas II b Tebing Tinggi, Selasa sore (24/8)

Pardamean Siregar divonis atas kasus korupsi pengadaan buku untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama  tahun anggaran 2020 sebesar Rp2,3 miliar.

Baca juga: Danrem-Wali Kota Tebing Tinggi pimpin Ratas penanganan COVID-19

Pardamean Siregar yang mengenakan rompi merah tahanan diantar oleh Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi ke Lapas Kelas II b didampingi Kuasa Hukumnya Muhammad Abdi. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021