Pandemi COVID-19 juga menimbulkan masalah menumpuknya limbah medis yang masuk kategori sebagai bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga membutuhkan penanganan yang tepat.

Terkait dengan hal ini, Presiden Joko Widodo meminta jajarannya untuk memberikan perhatian kepada pengelolaan limbah medis COVID-19 secara sistematis. Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp1,3 triliun guna mengintensifkan pembuatan sarana pengolahan limbah medis (insinerator) yang jumlahnya meningkat selama pandemi COVID-19.  

Dana itu antara lain akan dimanfaatkan untuk membuat sarana-sarana insinerator (pengolahan limbah) dan sebagainya. Berdasarkan data yang masuk, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut limbah medis COVID-19 hingga 27 Juli 2021 mencapai total 18.460 ton, yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi dan karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi. 

Limbah medis tersebut terdiri atas infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR antigen, hingga alkohol pembersih swab.

Menanggapi soal penanganan limbah medis COVID-19, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sinta Saptarina mengatakan limbah medis memiliki karakteristik yang berbeda, yaitu infeksius alias dapat menular. 

Karena memiliki sifat menularkan penyakit, maka harus ditangani secara khusus. Misalnya harus secepatnya ditangani dalam 2 x 24 jam di suhu normal. Bila ditaruh di cool bos bisa lebih dari 2 x2 24 jam, ujar Sinta dalam dialog yang diselenggarakan KPCPEN, Kamis (19/8/21).

Dengan kekhasan limbah medis COVID-19, Kementerian KLH telah melakukan sejumlah respons, di antaranya  menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Sampah dari Penanganan COVID-19 kepada Ketua BNPB, Gubernur dan Bupati/Walikota pada 12 Maret 2021.

Kementerian LHK juga melakukan sejumlah rekomendasi terkait hal-hal yang harus dilakukan terkait penanganan limbah medis di fasyankes, tempat vaksinasi, uji lab untuk COVID-19 hingga isolasi mandiri yang merambah sampai ke hotel, urai Sinta.

Sinta mengatakan, limbah medis COVID-19 tidak boleh dibuang langsung ke TPA bersama limbah lainnya. Karena sifatnya mudah menular, maka harus ditangani khusus. Dipisahkan sesuai jenis limbahnya, kemudian ditaruh kantong plastik, dilakukan desinfeksi dan diikat rapat sebelum dibawa ke tempat pemusnahan atau pengolahan limbah B3 yang memiliki izin, ujarnya.

Untuk memusnahkan limbah medis B3, saat ini pemerintah menjalin kerja sama dengan pabrik semen. Sejauh ini ada 12 pabrik semen yang membantu memusnahkan limbah medis di wilayah setempat. Diharapkan akhir tahun 2021 akan terbangun 10 fasilitas pengolahan, beber Sinta.

Sekarang ini ada sekitar 20 perusahaan jasa pengolahan limbah medis dengan kapasitas 384 ton dalam 24 jam. Jika beroperasi selama 24 jam maka kapasitasnya bisa dua kali lipatnya. Namun kendalanya, kebanyakan perusahaan pengolahan ini berada di wilayah Jawa. Jadi belum merata, ujar Sinta.

Untuk mengatasi kendala ini, Sinta menambahkan, saat ini pemerintah tengah membangun fasilitas pengolahan limbah medis di luar Jawa dengan kapasitas 100-300 kg per jam.

Sekjen PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia), Lia Partakusuma mengatakan, penghasil limbah medis bukan hanya di rumah sakit, namun di seluruh fasyankes. Terkait dengan penanganan limbah medis di RS, terlebih dulu akan diidentifikasi mana saja yang harus dibuang. Akan dilakukan pemilahan, kemudian ditempakan di wadah khusus yang aman, ujar Lia.

Setiap fasyankes harus memiliki tempat penampungan sementara limbah medis sebelum diangkut ke fasilitas pemusnahan limbah. Limbah medis infeksius diletakkan di kantong plastik kuning, misalnya untuk bekas selang infus atau darah pasien, ujar Lia.

Limbah medis berbentuk jarum harus diletakkan di box yang aman sehingga tidak menusuk atau melukai petugas pengangkut sampah. Orang yang mengangkut limbah harus memiliki perlindungan yang baik, misalnya memakai hazmat, masker dan penutup mata/google. Selanjutnya limbah ditimbang dan disimpan di lokasi khusus hingga tiba saatnya dimusnahkan.

Lia menambahkan, di masa pandemi COVID-19, apabila RS memiliki insinerator, maka limbah itu harus dimusnahkan di fasilitas ini dengan pembakaran minimal 800 derajat Celsius hingga hanya tersisa debu. Saat ini RS di Indonesia yang memiliki fasilitas insinerator sekitar 122 buah yang berizin. Yang tidak punya fasilitas ini harus kerja sama dengan pihak ketiga untuk memusnahkan limbah medis, ujar LIa.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021