Warga Mandailing Natal dalam beberapa hari ini mengeluhkan gas elpiji ukuran 3 Kilogram (kg) susah didapat. Jika adapun, harga gas subsidi itu dijual dengan harga yang mahal yang harganya mencapai Rp. 30 ribu.
Kasubbag Sarana Prekonomian, Penanaman Modal dan BUMD, Yanja Nasution kepada wartawan, Kamis (12/8) menjelaskan, penyebab kelangkaan ini disebabkan karena tidak adanya pendistribusian pada saat libur hari raya Idul Adha kemarin.
“Penyebab kelangkaan adalah akibat tidak ada pendistribusian pada libur Idul Adha kemarin. Pegawai yang ada di SPBE relatif sedikit sehingga tidak terakomodir dalam pengisian gas itu,” katanya.
Selain itu, kelangkaan atas gas melon ini juga disebabkan adanya penimbunan gas yang dilakukan oleh pengusaha mikro.
"Beberapa kendala lain yang ditemukan di lapangan kelangkaan ini disebabkan adanya penimbunan gas oleh pengusaha mikro. Hal ini terjadi karena ke khawatiran mereka untuk mendapatkan gas," ujarnya.
Baca juga: Jalan Panyabungan - Pagur dalam masa pemeliharaan
Untuk mengantisipasi kelangkaan tersebut Pemerintah Daerah juga telah beberapa kali menyurati Sub Penyalur dan Pangkalan untuk menerapkan sistem One Village One Iutlet (Ovoo) atau 1 Desa 1 Pangkalan agar bisa mengakomodir Desa masing-masing.
Di Madina sendiri terdapat 3 agen gas yaitu PT Panca Hammar Lestari, PT Sinar Habibah dan PT Madina Gas Lestari.
Sesuai peraturan Bupati Madina nomor 21 tahun 2016 tentang pendistribusian dan penetapan harga eceran tertinggi gas tabung 3 kg di tingkat pangkalan sebesar Rp 19.000 per tabung.
Namun, ada pengecualian harga di wilayah 3, 4 dan 5 dengan harga Rp 21.500 per tabungnya akibat jarak tempuh yang jauh seperti di Kecamatan Batahan, Muara Batang Gadis, Linggabayu, Pakantan, Batang Natal, Ranto Baek, Sinunukan dan Kecamatan Natal.
Sedangkan ketentuan penerima gas LPG 3 kg ditingkat rumah tangga memiliki ketentuan sesuai peraturan Kementerian ESDM tahun 2011 diantaranya memiliki KTP dan Kartu Keluarga atau identitas yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa atas usulan RT/RW setempat, tidak menggunakan bahan bakar LPG.
Selain LPG tertentu untuk keperluan memasak, mempunya penghasilan atau pengeluaran tidak lebih dari Rp 1.500.000 per bulan atau dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat berdasarkan tingkat perekonomian yang berlaku pada suatu wilayah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kasubbag Sarana Prekonomian, Penanaman Modal dan BUMD, Yanja Nasution kepada wartawan, Kamis (12/8) menjelaskan, penyebab kelangkaan ini disebabkan karena tidak adanya pendistribusian pada saat libur hari raya Idul Adha kemarin.
“Penyebab kelangkaan adalah akibat tidak ada pendistribusian pada libur Idul Adha kemarin. Pegawai yang ada di SPBE relatif sedikit sehingga tidak terakomodir dalam pengisian gas itu,” katanya.
Selain itu, kelangkaan atas gas melon ini juga disebabkan adanya penimbunan gas yang dilakukan oleh pengusaha mikro.
"Beberapa kendala lain yang ditemukan di lapangan kelangkaan ini disebabkan adanya penimbunan gas oleh pengusaha mikro. Hal ini terjadi karena ke khawatiran mereka untuk mendapatkan gas," ujarnya.
Baca juga: Jalan Panyabungan - Pagur dalam masa pemeliharaan
Untuk mengantisipasi kelangkaan tersebut Pemerintah Daerah juga telah beberapa kali menyurati Sub Penyalur dan Pangkalan untuk menerapkan sistem One Village One Iutlet (Ovoo) atau 1 Desa 1 Pangkalan agar bisa mengakomodir Desa masing-masing.
Di Madina sendiri terdapat 3 agen gas yaitu PT Panca Hammar Lestari, PT Sinar Habibah dan PT Madina Gas Lestari.
Sesuai peraturan Bupati Madina nomor 21 tahun 2016 tentang pendistribusian dan penetapan harga eceran tertinggi gas tabung 3 kg di tingkat pangkalan sebesar Rp 19.000 per tabung.
Namun, ada pengecualian harga di wilayah 3, 4 dan 5 dengan harga Rp 21.500 per tabungnya akibat jarak tempuh yang jauh seperti di Kecamatan Batahan, Muara Batang Gadis, Linggabayu, Pakantan, Batang Natal, Ranto Baek, Sinunukan dan Kecamatan Natal.
Sedangkan ketentuan penerima gas LPG 3 kg ditingkat rumah tangga memiliki ketentuan sesuai peraturan Kementerian ESDM tahun 2011 diantaranya memiliki KTP dan Kartu Keluarga atau identitas yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa atas usulan RT/RW setempat, tidak menggunakan bahan bakar LPG.
Selain LPG tertentu untuk keperluan memasak, mempunya penghasilan atau pengeluaran tidak lebih dari Rp 1.500.000 per bulan atau dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat berdasarkan tingkat perekonomian yang berlaku pada suatu wilayah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021