Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial J (51) karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap wanita berinisial N (49) di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
 
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Medan, Sabtu (7/8), mengatakan aksi pembunuhan tersebut diduga karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.
 
Peristiwa pembunuhan itu terungkap setelah pihak kepolisian menemukan jenazah korban di pinggiran aliran Sungai Aek Natas, Desa Ujung Pandang, Kabupaten Labura pada Rabu (4/8).

Baca juga: Polda Sumut tindak lanjuti kasus tewasnya seorang anggota polisi
 
Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di Kecamatan Aek Nabara pada Kamis (5/8), saat menunggu bus yang lewat menuju ke Pekan Baru, Riau.
 
"Dari hasil interogasi, pelaku membunuh korban karena tidak terima penjelasan korban yang mengatakan bahwa dirinya hamil. Alasannya karena sudah satu tahun mereka tidak berkomunikasi," katanya.
 
Saat melakukan aksinya, kata Deni, pelaku terlebih dahulu memiting leher korban dengan tangan kanan dari arah belakang korban.

Baca juga: Polisi ungkap motif penyiraman air keras terhadap wartawan di Medan
 
Dikarenakan korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar tangan pelaku, kemudian pelaku melilitkan tali tas sandang miliknya pada bagian leher korban sampai korban tidak berdaya.
 
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membuang mayat korban di pinggir aliran sungai Aek Natas, Desa Ujung Padang.
 
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 340 Jo dan pasal 338 dari KUHPidana.
 
"Maksimal hukumannya mati atau penjara seumur hidup," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021