Kinerja Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan (Kejari TBA) pada semester pertama atau bulan Januari-Juni 2021 menangani kasus korupsi dengan menahan 3 tersangka hingga berhasil menyelamatkan Rp9,1 Miliar uang negara.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari TBA, Muhammad Amin dalam kesempatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 Tahun 2021, Kamis (22/7) di kantornya Jalan Sudirman, Kota Tanjungnalai, Kamis (22/7)
Muhammad Amin menjelaskan, kinerja pada Bidang Pidsus berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp40.000.000,- dan sedang melakukan penyelidikan dua kasus, yakni terkait Bantuan COVID-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 serta pembangunan gedung UPT Samsat TA 2018.
Baca juga: Kajari Tanjungbalai-Asahan sebut semangat HBA bisa tingkatkan kepercayaan masyarakat
Kemudian melakukan penahanan 3 orang tersangka korupsi pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai TA 2018 dengan nilai kerugain negara hasil perhitungan BPK sebesar Rp3.131.594.283,43 yang perkaranya akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor.
Kajari melanjutkan, pencapaian kinerja Bidang Pidum berupa efektifitas eksekusi perkara berkekuatan hukum tetap mencapai 92 persen.
"Kasus menonjol Bidang Pidum yakni berhasilnya pelaksanaan Diversi satu perkara anak dengan tujuan penyelamatan korban kekerasan anak yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah," ujar Kejari didampingi Kasi Intelijen, Dedy Saragih, Kasi Pidum, R.Simanjuntak dan Kasi Pidsus, Ruji.
Kemudian, pada Bidang Intelijen telah melaksanakan beberapa program diantaranya Jaksa Masuk Sekolah/JSM, Jaksa Menyapa dan juga Tim Tabur (Tangkap Buronan) bersama seksi Pidum menangkap 1 orang DPO perkara tindak pidana umum.
Untuk Bidang Pembinaan, kata Muhammad Amin, pihaknya telah berhasil menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Kas Negara dari hasil denda tilang, biaya perkara dan uang hasil penjualan barang rampasan sebesar Rp9,1 Miliar.
"Capaian kinerja Bidang Pidsus, Pidum, Pembinaan dan Intelijen tersebut merupakan komitmen institusi Kejaksaan maupun personil khususnya Kejari TBA terhadap penegakan hukum berkeadilan, bermarwah dan bermartabat," kata Muhammad Amin.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari TBA, Muhammad Amin dalam kesempatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 Tahun 2021, Kamis (22/7) di kantornya Jalan Sudirman, Kota Tanjungnalai, Kamis (22/7)
Muhammad Amin menjelaskan, kinerja pada Bidang Pidsus berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp40.000.000,- dan sedang melakukan penyelidikan dua kasus, yakni terkait Bantuan COVID-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 serta pembangunan gedung UPT Samsat TA 2018.
Baca juga: Kajari Tanjungbalai-Asahan sebut semangat HBA bisa tingkatkan kepercayaan masyarakat
Kemudian melakukan penahanan 3 orang tersangka korupsi pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar pada Dinas PUPR Kota Tanjungbalai TA 2018 dengan nilai kerugain negara hasil perhitungan BPK sebesar Rp3.131.594.283,43 yang perkaranya akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor.
Kajari melanjutkan, pencapaian kinerja Bidang Pidum berupa efektifitas eksekusi perkara berkekuatan hukum tetap mencapai 92 persen.
"Kasus menonjol Bidang Pidum yakni berhasilnya pelaksanaan Diversi satu perkara anak dengan tujuan penyelamatan korban kekerasan anak yang sudah diserahkan kepada pemerintah daerah," ujar Kejari didampingi Kasi Intelijen, Dedy Saragih, Kasi Pidum, R.Simanjuntak dan Kasi Pidsus, Ruji.
Kemudian, pada Bidang Intelijen telah melaksanakan beberapa program diantaranya Jaksa Masuk Sekolah/JSM, Jaksa Menyapa dan juga Tim Tabur (Tangkap Buronan) bersama seksi Pidum menangkap 1 orang DPO perkara tindak pidana umum.
Untuk Bidang Pembinaan, kata Muhammad Amin, pihaknya telah berhasil menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Kas Negara dari hasil denda tilang, biaya perkara dan uang hasil penjualan barang rampasan sebesar Rp9,1 Miliar.
"Capaian kinerja Bidang Pidsus, Pidum, Pembinaan dan Intelijen tersebut merupakan komitmen institusi Kejaksaan maupun personil khususnya Kejari TBA terhadap penegakan hukum berkeadilan, bermarwah dan bermartabat," kata Muhammad Amin.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021