Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, melarang masyarakat menggelar pesta dalam upaya menekan penularan COVID-19 di daerah itu.

"Kami paham pesta sangat erat kaitannya dengan kultur budaya masyarakat, namun ini demi keselamatan masyarakat," kata Bupati Dairi D Eddy KelengAte Berutu di Sidikalang, Rabu (21/7).

Lonjakan kasus positif COVID-19 yang signifikan dalam beberapa hari terakhir, membuat pemkab bersama Forkopimda Dairi kembali memberlakukan pengetatan demi menekan laju penularan kasus virus corona jenis baru itu.

Baca juga: Satu Abad GPdI, Bupati ajak jemaat refleksikan peran gereja dalam pelayanan jemaat

Bupati Eddy mengatakan, mencermati peningkatan kasus positif COVID-19 beberapa hari ini, maka telah digelar rapat koordinasi (rakor) bersama forkopimda dan satgas COVID-19 pada Senin (19/7).

Menurutnya, hasil rakor tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan bersama sebagai langkah penanganan terhadap lonjakan kasus positif COVID-19 di Kabupaten Dairi.

Kesepakatan itu, katanya, di antaranya kegiatan pesta adat pernikahan, hajatan dan acara sukacaita tidak diizinkan dan hanya diperbolehkan melaksanakan acara pemberkatan, akad nikah dan atau peresmian di tempat ibadah yang diharapkan tidak melewati jam 13.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan kegiatan acara dukacita untuk orang yang meninggal dunia tidak terkait kasus terconfirmasi positif COVID-19, hanya diperkenankan paling lama 2 x 24 jam sejak meninggal dunia, dengan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen dari kapasitas tempat yang tersedia dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Bagi orang yang meninggal dunia disebabkan kasus suspek/probable/terkonfirmasi COVID-19, protokol kegiatan pengebumian memedomani ketentuan pelaksanaan pemulasaraan jenazah sesuai dengan Peraturan Bupati Dairi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Dairi.

Pemkab Dairi mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah pada zona hijau, kuning dan oranye, dengan pembatasan kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas sebelumnya dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, sedangkan zona merah, untuk ibadah di tempat ibadah ditiadakan.

Pemkab Dairi juga menetapkan bahwa RSUD Sidikalang agar menambah ruangan untuk merawat pasien COVID-19 dengan memerhatikan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) RSUD Sidikalang.

Eddy Berutu yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Dairi menambahkan dengan berat hati acara pesta tidak diizinkan. 

Selanjutnya Koordinator Sekretariat Satgas Dairi Sahala Tua Manik menyampaikan kesepakatan bersama itu berlaku sampai dengan 30 Juli 2021.
Kesepakatan bersama ditandatangani oleh Bupati Dairi, pimpinan DPRD, Kapolres Dairi, Dandim 0206 Dairi, Kepala Kejaksaan Negeri Dairi dan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang.

"Kesepakatan bersama ini kami sosialisasikan bersama dan khusus larangan pesta diharapkan efektif setelah dilakukan sosialisasi selama tiga hari,"ujarnya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021