Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan terhadap tersangka JRP (53) mantan Kepala SMA Negeri 8 Medan terkait dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017-2018.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi, Senin (19/7), membenarkan penahanan tersebut.
Ia menyebutkan, penahanan dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.
Baca juga: Kejari Medan titipkan tersangka kasus jual-beli vaksin di rutan
"Penyelewengan dana BOS yang dilakukan tersangka dengan cara merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan tahun Anggaran 2017-2018 tanpa pertanggungjawaban," ujarnya.
Sumanggar mengatakan, penahanan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Juli 2021.
"Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Labuhan Deli," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi, Senin (19/7), membenarkan penahanan tersebut.
Ia menyebutkan, penahanan dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.
Baca juga: Kejari Medan titipkan tersangka kasus jual-beli vaksin di rutan
"Penyelewengan dana BOS yang dilakukan tersangka dengan cara merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan tahun Anggaran 2017-2018 tanpa pertanggungjawaban," ujarnya.
Sumanggar mengatakan, penahanan tersangka selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Juli 2021.
"Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Labuhan Deli," jelas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021