Kejaksaan Negeri Medan menitipkan tiga tersangka dugaan tindak pidana jual-beli vaksin COVID-19 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Deli dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Klas IIA Tanjung Gusta Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Sabtu (17/7), membenarkan penitipan ketiga tersangka tersebut.

Ia menyebutkan, dua tersangka dr IW dan dr KS dititipkan di Rutan Labuhan Deli, sedangkan tersangka SW dititipkan di Lapas Wanita Klas IIA Tanjung Gusta Medan.

Kejari Medan telah menerima berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana jual-beli vaksin COVID-19 kepada masyarakat dari penyidik Polda Sumatera Utara. Berkas perkara ketiga tersangka diterima dari Polda Sumut pada Kamis (15/7) sore.

Baca juga: Polda Sumut sempurnakan berkas perkara kasus vaksinasi COVID-19 ilegal

Polda Sumatera Utara menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan. 

Keempat tersangka, yaitu SW (40) agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr IW (45) ASN/dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Dinas Kesehatan Sumut.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB. Tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di komplek Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara tunai atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang dan sisa Rp30.000 menjadi imbalan bagi SW.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021