Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat menangkap pelaku pencurian sepeda motor dan penadahya Anta Mauria alias Anta (26) warga Jalan Tanjung Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura (pelaku penadahan) dan Fery Gunanto alias Fery (36) warga Jalan Musyawarah Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura (pelaku pencurian dengan pemberatan).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Sahed Husen SIK melalui Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Sabtu (17/7).
Anta Mauria diamankan pada saat melakukan transaksi penjualan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Langkat Cabang Pangkalan Brandan geledah Kantor Desa Sei Siur Pangkalan Susu
Kemudian, setelah itu dilakukan pengembangan terhadap sepeda motor yang diamankan tersebut.
Dimana sebelumnya Minggu (11/7) mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya dan mengatakan akan terjadi transaksi penjualan sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan yang tidak dilengkapi dengan surat kelengkapan kendaraan didaerah Desa Ara Condong Kecamatan Stabat.
Selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Setelah sampai di lokasi sesuai yang disebutkan ada beberapa orang yang sedang berkumpul dan ada satu unit sepeda motor Honda Revo yang tidak memiliki plat nomor kendaraan.
Melihat hal tersebut pelapor langsung mendekati ke orang yang berkumpul tersebut. Namun kedatangan tim diketahui oleh para pelaku, sehingga para pelaku berhasil melarikan diri dan dilakukan pengejaran.
Salah seorang ditangkap Anta Mauria saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kendaraannya dan ianya mengakui akan melakukan transaksi penjualan sepeda motor.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dapat melakukan penangkapan sekira pukul 21.30 WIB terhadap Fery Gunanto alias Fery, yang mengakui kalau yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah dirinya.
"Sepeda motor yang ditemukan pada saat transaksi tersebut benar milik korban. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan pemeriksaan," kata Bram Chandra.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Sahed Husen SIK melalui Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Sabtu (17/7).
Anta Mauria diamankan pada saat melakukan transaksi penjualan sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Langkat Cabang Pangkalan Brandan geledah Kantor Desa Sei Siur Pangkalan Susu
Kemudian, setelah itu dilakukan pengembangan terhadap sepeda motor yang diamankan tersebut.
Dimana sebelumnya Minggu (11/7) mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya dan mengatakan akan terjadi transaksi penjualan sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan yang tidak dilengkapi dengan surat kelengkapan kendaraan didaerah Desa Ara Condong Kecamatan Stabat.
Selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim, untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Setelah sampai di lokasi sesuai yang disebutkan ada beberapa orang yang sedang berkumpul dan ada satu unit sepeda motor Honda Revo yang tidak memiliki plat nomor kendaraan.
Melihat hal tersebut pelapor langsung mendekati ke orang yang berkumpul tersebut. Namun kedatangan tim diketahui oleh para pelaku, sehingga para pelaku berhasil melarikan diri dan dilakukan pengejaran.
Salah seorang ditangkap Anta Mauria saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukkan surat kelengkapan kendaraannya dan ianya mengakui akan melakukan transaksi penjualan sepeda motor.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dapat melakukan penangkapan sekira pukul 21.30 WIB terhadap Fery Gunanto alias Fery, yang mengakui kalau yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah dirinya.
"Sepeda motor yang ditemukan pada saat transaksi tersebut benar milik korban. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan pemeriksaan," kata Bram Chandra.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021