Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan, masa sosialisasi sudah berakhir Rabu (14/7) dan mulai Kamis (15/7) setiap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan ditindak.

"Artinya, ke depan ada tindakan tegas dilakukan oleh petugas di lapangan bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat ini," ucap Bobby usai menghadiri pembukaan vaksinasi massal pelajar di SMP Negeri 11 Medan, Rabu (14/7).

Menantu Presiden Jokowi ini mengatakan, PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 diterapkan di wilayah setempat lebih bersifat pencegahan agar angka penyebaran COVID-19 tidak meningkat.

Baca juga: 1.658 personel amankan PPKM darurat di Medan
 
Seorang pelajar SMP sedang menjalani vaksinasi massal di SMP Negeri 11 Medan, Rabu (14/7/2021). (ANTARA/HO)

Wali Kota mengingatkan agar seluruh masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"PPKM Darurat ini kita lakukan agar masyarakat lebih disiplin lagi menerapkan prokes 5M, khususnya mengurangi mobilitas masyarakat," ungkap Bobby.

Baca juga: Pemkot Medan siapkan opsi bansos tunai untuk warga terdampak PPKM darurat

Ia juga menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat kebijakan PPKM Darurat ini.

"Saat ini sedang kita data, Insya Allah dalam pekan ini atau minggu depan pemberian bantuan sudah bisa kita lakukan," sebut Wali Kota Medan.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021