DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyetujui Ranperda (Rancangan Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tapsel TA 2020 untuk di tetapkan 
menjadi sebuah Perda (Peraturan Daerah).

Persetujuan DPRD itu diambil melalui sidang paripurna dewan di Sipirok yang di pimpin Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Tapsel Borkat pada Selasa (13/7).

Bupati Tapsel Dolly P Pasaribu yang hadir sekaligus dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Tapsel yang hadir di paripurna atas disetujuinya Raperda Tentang Pertanggungjawaban APBD 2020 untuk dijadikan Perda.

Baca juga: Tahun 2021, Bupati Tapsel mulai canangkan safari kurban

Demikian dalam hal masukan serta saran yang di sampaikan pihak legislatif, Bupati mengatakan hal itu sebagai masukan berharga bagi pihak eksekutif guna perbaikan dan demi kemajuan Tapsel ke depan.

Bupati juga menyinggung bahwa ada beberapa agenda penting lainnya yang akan menjadi pembahasan bersama legislatif dan eksekutif yakni KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2021, Ranperda PAPBD TA 2021, KUA dan PPAS TA 2022 dan Ranperda APBD TA 2022.

Sekretaris DPRD Tapsel Darwin Dalimunthe sebelumnya menyampaikan dalam Ranperda Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Tapsel TA 2020 disebutkan untuk Pendapatan sebesar Rp1. 303.242.398.140,00 sedang Belanja Rp1.350.731.462.450,00,-

Hadir dalam paripurna itu di antaranya Wakil Bupati Tapsel Rasyid Assaf Dongoran, Sekda Parulian Nasution, para asisten, staf ahli, Pimpinan OPD, Kabag, Camat se Tapsel. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021