Seorang akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sumatera Utara (USU)  Dr Hatta Ridho SSos MS  menilai, bahwa penanganan sampah di Kota Medan semakin terukur untuk mengubah predikat Medan Kota Terkotor di 2019.

"Mulai menerbitkan Perwal (Peraturan Wali Kota) No.18/2021 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat hingga 'open dumping' yang diubah 'sanitary landfill'," ucap akademisi Fisip USU, Dr Hatta Ridho SSos MS di Medan, Ahad (11/7) malam.

Melalui perwal itu, Pemkot Medan membagi tugas, seperti camat memiliki tanggung jawab kebersihan, sedangkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan menangani tempat pembuangan akhir (TPA) Terjun, Medan Marelan.

Baca juga: Pemkot Medan tidak tutup tempat ibadah selama PPKM Darurat

Sebab, lanjutnya, setiap harinya Kota Medan tersebut menghasilkan sampah sekitar 2.000 ton, di antaranya bisa diangkut menggunakan truk ke TPA Terjun cuma 1.500 ton.

"Pengelolaan sampah dengan sistem 'Alfimer' (Advanced Land Fill Minning With Material and Energy Recovery) di TPA Terjun ini, sangat tepat sekali. Karena menghasilkan keuntungan berupa pupuk," ungkap dia.

Selain itu, bebernya, Pemko Medan berkolaborasi dengan Pemkab Deli Serdang dan Pemprov Sumut menyiapkan lahan 50 hektare untuk TPA regional di Talun Kenas, Deli Serdang sistem "sanitary landfill" ditargetkan 2024 terwujud.

"Kita dukung kolaborasi TPA regional ini. Sebab, TPA Terjun mungkin hanya bisa bertahan dua tahun ke depan. Apalagi TPA regional menggunakan sitem 'sanitary landfill'," tutur Hatta.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021