Pihak kepolisian menangkap dua orang pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota polisi, Bripda Usman Dalwi (22), yang terjadi di kawasan Kecamatan Medan, Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
"Pelaku yang diamankan itu berinisial AS (26) dan DK (24). Keduanya warga Kecamatan Medan Johor," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (9/7).
Baca juga: Polisi sita 0,78 gram sabu saat menangkap Nia Ramadhani
Ia mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (25/6). Saat itu terjadi perseteruan antara korban dan pelaku yang dipicu rasa ketidaksenangan pelaku.
Kemudian, kedua pelaku menganiaya korban dengan memukul wajah dan badan korban menggunakan batu bata. Akibatnya, korban mengalami luka pada pelipis kiri, luka memar di bagian leher, punggung dan kaki kanan.
Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari kediamannya.
"Kedua pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan itu kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Mereka lalu diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan selanjutnya," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Pelaku yang diamankan itu berinisial AS (26) dan DK (24). Keduanya warga Kecamatan Medan Johor," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Jumat (9/7).
Baca juga: Polisi sita 0,78 gram sabu saat menangkap Nia Ramadhani
Ia mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (25/6). Saat itu terjadi perseteruan antara korban dan pelaku yang dipicu rasa ketidaksenangan pelaku.
Kemudian, kedua pelaku menganiaya korban dengan memukul wajah dan badan korban menggunakan batu bata. Akibatnya, korban mengalami luka pada pelipis kiri, luka memar di bagian leher, punggung dan kaki kanan.
Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari kediamannya.
"Kedua pelaku yang ditangkap tanpa perlawanan itu kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Mereka lalu diboyong ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan selanjutnya," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021