Sejumlah PNS di Puskesmas Semula Jadi Kota Tanjungbalai memberikan keterangan kontroversi terkait pengutipan uang sebesar Rp35.000 dan Rp45.000 untuk tambahan insentif petugas kebersihan serta keamanan dan jaga malam di puskesmas itu.

Kontroversi itu terungkap dalam pengakuan sejumlah PNS kepada ANTARA, Kamis (8/7), terkait pemberitaan yang dilansir sebelumnya dimana Kapus Semula Jadi, Safrina Yanti Harahap, mengakui adanya kutipan sebesar Rp35.000 dan Rp45.000 kepada PNS di puskesmas yang dipimpinnya.

Berdasarkan keterangan Ratna Pardede, ia mengaku sejak Januari 2019 pernah mengutip uang sebesar Rp35.000 dari 36 orang PNS yang bertugas di Puskesmas Semula Jadi. Namun ia menyatakan kutipan itu sebenarnya merupakan iuran suka rela tanpa paksaan.

"Sebenarnya itu bukan pengutipan, tetapi iuran suka rela dari PNS untuk uang tambahan bagi petugas kebersihan dan jaga malam. Namun sejak saya pindah ke Puskesmas Pembantu tahun 2020 saya tidak lagi mengumpul uang tersebut. Dan PNS di Pustu tidak dikutip," katanya, Kamis (8/7).

Baca juga: Kapus Semula Jadi Tanjungbalai akui adanya pengutipan Rp35.000 hingga Rp45.000

Sementara itu, Vivi Suryani Sinaga mengakui bahwa ia menggantikan Ratna Pardede mengumpul iuran sejak 2020 hingga April 2021 sebesar Rp45.000 setiap bulan yang uangnya diperuntukkan sebagai tambahan uang kebersihan dan jaga malam, serta kebutuhan lainnya.

"Setelah Puskesmas ini menjadi dua lantai, berdasarkan kesepakatan kami iuran menjadi empat puluh lima ribu per orang. Keperluannya, lima ratus ribu untuk tambahan petugas kebersihan dan lima ratus ribu untuk
petugas jaga malam, serta keperluan lainnya seperti membeli air mineral," kata Vivi, yang diamini Ratna Pardede.

Senada dikatakan PNS lainnya, Nurainun, bahwa iuran Rp35.000 dan Rp40.000 atas dasar sukarela dan kemanusiaan tanpa paksaan untuk keperluan sebagaimana diungkapkan Ratna Pardede dan Vivi Suryani Sinaga.

Menurut Nurainun, sejak Mei 2021 iuran sukarela itu tidak lagi dikumpul setelah Kapus Semula Jadi bersama Kapus se-Kota Tanjungbalai dipanggil ke Polres. Akan tetapi, pemanggilan tidak terkait iuran itu, melainkan tentang adanya sumbangan sukarela dari PNS untuk anak-anak magang.

Keterangan Nurainun diperkuat rekannya sesama PNS, yakni Siti yang turut berkomentar bahwa pemanggilan polisi terhadap Kapus Semula Jadi bukan mengenai iuran Rp35.000 dan Rp45.000, tetapi lebih terkait adanya komplain beberapa orang PNS terkait adanya sumbangan untuk anak magang.

"Alasan keberatan beberapa PNS memberikan sumbangan karena anak magang sudah dapat gaji," kata Siti menimpali Nurainun.

Sementara itu, Jamal Sitorus yang mengaku sebagai Tata Usaha Puskesmas Semula Jadi menyatakan uang sebesar Rp35.000 dan Rp45.000 adalah kutipan berdasarkan kesepakatan rapat. Namun rapat tidak memiliki berita acara atau notulen. "Kalaupun ada berita acaranya, itu sudah hilang," kata Jamaluddin.

H. Acep Mukthar yang juga PNS mengaku bahwa ia bertugas di puskesmas tersebut sejak Oktober 2019, dan ikut memberikan iuran Rp35.000 dan Rp45.000 secara suka rela atas dasar kemanusiaan untuk uang tambahan bagi petugas kebersihan dan jaga malam.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021