Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan agar daging kurban diolah dalam bentuk kornet, rendang, maupun sejenisnya untuk kemudian dibagikan ke warga yang terdampak pandemi COVID-19.
"Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan, Pemerintah juga dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak COVID-19," ujar Ketua Umum MUI Miftahul Akhyar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7).
Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan bahwa pada prinsipnya daging hewan kurban disunahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.
Baca juga: Stok daging kerbau beku Bulog Sumut mulai menipis
Namun dalam kondisi tertentu seperti saat ini, maka daging kurban boleh diolah dalam bentuk kemasan serta didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan. Pemerintah mesti memfasilitasi pengolahan agar daging kurban dapat dikemas dalam berbagai bentuk olahan.
"Ibadah kurban adalah jenis ibadah yang memiliki dimensi sosial, sehingga perlu dioptimalkan untuk yang dapat membantu penanggulangan COVID-19 dengan menguatkan imunitas melalui penyediaan gizi bagi masyarakat, terutama yang terdampak COVID-19," kata dia.
MUI juga mendorong pemerintah agar menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
Saran agar penyembelihan hewan kurban di RPH mengingat pemerintah telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli. Hal itu ditujukan agar tak menimbulkan kerumunan serta ikhtiar memutus rantai penularan COVID-19.
Apabila tak ada RPH dan terpaksa memotong sendiri, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas. Bentuk penerapan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.
Terkait waktu, MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja. Penyembelihan perlu dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 zulhijah, sehingga mengurangi kerumunan.
Terkait tempat, disarankan agar di lokasi terbuka sehingga mengurangi kerumunan. Pelaksana wajib menjaga jarak fisik, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dalam pendistribusian daging kurban.
MUI juga meminta kepada pemerintah untuk ikut serta menjaga dan mengawasi sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai syariah namun disiplin protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan, Pemerintah juga dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak COVID-19," ujar Ketua Umum MUI Miftahul Akhyar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7).
Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan bahwa pada prinsipnya daging hewan kurban disunahkan untuk didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging kurban.
Baca juga: Stok daging kerbau beku Bulog Sumut mulai menipis
Namun dalam kondisi tertentu seperti saat ini, maka daging kurban boleh diolah dalam bentuk kemasan serta didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan. Pemerintah mesti memfasilitasi pengolahan agar daging kurban dapat dikemas dalam berbagai bentuk olahan.
"Ibadah kurban adalah jenis ibadah yang memiliki dimensi sosial, sehingga perlu dioptimalkan untuk yang dapat membantu penanggulangan COVID-19 dengan menguatkan imunitas melalui penyediaan gizi bagi masyarakat, terutama yang terdampak COVID-19," kata dia.
MUI juga mendorong pemerintah agar menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
Saran agar penyembelihan hewan kurban di RPH mengingat pemerintah telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli. Hal itu ditujukan agar tak menimbulkan kerumunan serta ikhtiar memutus rantai penularan COVID-19.
Apabila tak ada RPH dan terpaksa memotong sendiri, maka harus memperhatikan aspek disiplin protokol kesehatan yang ketat dan higienitas. Bentuk penerapan protokol kesehatan itu dengan menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan, petugas memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan kebersihan sanitasi.
Terkait waktu, MUI menyarankan agar penyembelihan tidak dilakukan dalam satu hari saja. Penyembelihan perlu dibagi menjadi empat hari mulai 10, 11, 12, dan 13 zulhijah, sehingga mengurangi kerumunan.
Terkait tempat, disarankan agar di lokasi terbuka sehingga mengurangi kerumunan. Pelaksana wajib menjaga jarak fisik, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dalam pendistribusian daging kurban.
MUI juga meminta kepada pemerintah untuk ikut serta menjaga dan mengawasi sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap sesuai syariah namun disiplin protokol kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021