Pengadilan Negeri Medan membentuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan kasus suap Wali kota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial kepada salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas PN Medan Immanuel Tarigan di Medan, Jumat (2/7), mengatakan majelis hakim tersebut diketuai As'ad Rahim Lubis dengan hakim anggota Husni Thamrin dan Sulhanudin.

PN Medan pada Rabu (30/6) telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan kasus suap M Syahrial dari penuntut umum KPK. Perkara itu telah diregistrasi dengan nomor 46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn.

Baca juga: PN Medan terima pelimpahan kasus suap Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif

Mengenai kapan sidang mulai digelar di PN Medan, belum diketahui jadwalnya.

Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap kepada seorang penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju. 

Stefanus diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Syahrial agar penyidikan kasus yang dihadapi oleh Wali kota Tanjung Balai itu dihentikan.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021