Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan kasus suap Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif M Syahrial dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas PN Medan Immanuel Tarigan, ketika dikonfirmasi di Medan, Jumat (2/7) mengatakan berkas perkara tersebut diterima pengadilan Kamis (30/6).

Ia menyebutkan, perkara mantan orang pertama di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai itu telah diregistrasi dengan Nomor: 46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn.

Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial segera disidangkan

"Mengenai kapan sidang perkara kasus suap itu digelar di PN Medan belum diketahui jadwalnya," ujar Immanuel.

Sebelumnya, Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK karena dugaan melakukan suap terhadap seorang anggota KPK Stefanus Robin Pattuju.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lagi tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husein.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK diduga meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjung Balai Nonaktif M Syahrial.

Pemberian uang tersebut dengan tujuan agar kasus yang dialami oleh Wali kota Tanjung Balai itu, dapat dihentikan oleh KPK.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021