Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap pelaku pencurian handphonen dengan kekerasan terhadap seorang penarik becak Ahmad Sayuti (30) warga Dusun Anggrek Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura, yang dilakukan M Ramadhani (30) warga Jalan Sei Bilah Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Alihot Lubis, di Stabat, Minggu (20/6).
Alihot menyampaikan peristiwa itu terjadi Rabu (16/6) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Stasiun Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, dimana saat itu M Ramadhani bersama rekannya menyetop becak Ahmad Sayuti dengan upah Rp100.000.
Baca juga: Unit Pidum Polres Langkat tangkap pemeras supir di Tanjung Pura
Sesampai di stasiun salah satu terlapor langsung menyuruh pelapor dan mencoba untuk mengeluarkan barang yang ada di kantong pelapor, dan pelapor mengeluarkan handphone yang ada di kantong.
Sehingga akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp2.000.000. Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, mendapatkan informasi pelaku sedang tidur di rumah orang tuanya di Jalan Zei Bilah, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
Baca juga: Polres Langkat tangkap Adi alias Gondrong pemeras supir truk
Langsung menugaskan Kanit Reskrim Iptu Relapang Sitepu SH MH, untuk menangkap pelaku, Minggu (20/6) pukul 01.00 WIB.
Untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut tersangka diperiksa secara intensif dan petugas masih mengejar satu teman pelaku Andi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat Iptu Alihot Lubis, di Stabat, Minggu (20/6).
Alihot menyampaikan peristiwa itu terjadi Rabu (16/6) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Stasiun Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, dimana saat itu M Ramadhani bersama rekannya menyetop becak Ahmad Sayuti dengan upah Rp100.000.
Baca juga: Unit Pidum Polres Langkat tangkap pemeras supir di Tanjung Pura
Sesampai di stasiun salah satu terlapor langsung menyuruh pelapor dan mencoba untuk mengeluarkan barang yang ada di kantong pelapor, dan pelapor mengeluarkan handphone yang ada di kantong.
Sehingga akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp2.000.000. Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, mendapatkan informasi pelaku sedang tidur di rumah orang tuanya di Jalan Zei Bilah, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
Baca juga: Polres Langkat tangkap Adi alias Gondrong pemeras supir truk
Langsung menugaskan Kanit Reskrim Iptu Relapang Sitepu SH MH, untuk menangkap pelaku, Minggu (20/6) pukul 01.00 WIB.
Untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut tersangka diperiksa secara intensif dan petugas masih mengejar satu teman pelaku Andi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021