Antisipasi perkembangan dan penyebaran COVID-19, terus dilakukan oleh berbagai kalangan di Kabupaten Langkat, namun jumlah kasus terkonfirmasi positip terus semakin meningkat dimana berdasarkan data yang ada sudah mencapai 1.324 warga.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Gugus Tugas COVID-19 Langkat dr Azhar Zulkifly MH.Kes, di Stabat, Selasa (15/6).

Dari jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 1.324 orang itu terdapat meninggal sebanyak 163 orang, sembuh 1.032 orang dan masih dirawat diberbagai rumah sakit yang ada di Langkat, Medan, Binjai sebanyak 129 orang.

Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap tersangka simpan sabu di celana dalam

Sementara jumlah kasus Suspeck ada 525 orang diantaranya masih pantau 25 orang dan selesai pantau 500 orang, katanya.

Untuk yang Probable yang terdata di instansi Dinas Kesehatan Langkat ada meninggal 61 orang dan sembuh 157 orang.

Upaya mengatasi penyebaran virus corona ini terus dilakukan Pemkab Langkat bersama instansi terkait lainnya agar warga menerapkan 3 M yaitu jaga jarak, pakai masker, selalu mencuci tangan.

Selain itu melalui Surat Edaran Bupati Langkat melarang penyelenggaraan hajatan yang menimbulkan kerumunan seperti acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakatan, hajatan serta lainnya melalui surat edarannya Nomor :440-991/BPBD/2021, 21 Mei 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro).

Dimana Surat Edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Kepada masyarakat Kabupaten Langkat yang tidak mengindahkan surat ederan ini, akan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan berlaku.

Surat Edaran Bupati itu menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor :11 tahun 2021 dan Instruksi Gebernur Sumatera Utara Nomor :188.54/14/INST/2021, tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19  di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021