Batu Bara (ANTARA) - Batu Bara, ANTARA | Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara, berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice pada Senin, (28/4/2025), sekitar pukul 13.00 WIB. Proses damai ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Medang Deras, Polda Sumatera Utara, tanpa pungutan biaya.
Kasus ini bermula dari laporan Muhammad Syah Nasution (25), seorang mekanik warga Dusun Mesjid Timur, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Ia melaporkan tindak penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, korban tengah memperbaiki speaker di sebuah bengkel milik Amer, bersama rekannya Diki Wahyudi Nasution (21). Tiba-tiba, tersangka Ismail Harahap (41), warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, datang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Tanpa banyak bicara, Ismail membuka bajunya dan menantang korban untuk berkelahi. Setelah sempat beradu kata, Ismail mengambil pisau dapur dari meja dan mencoba menyerang korban. Beruntung, korban berhasil menangkis serangan itu, meskipun mengalami luka pada tangan kirinya.
Keributan segera dilerai oleh keluarga tersangka, termasuk kakak perempuan dan ayahnya. Mereka kemudian meninggalkan lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus penganiayaan ini akhirnya diselesaikan secara damai. Pelapor dan tersangka sepakat berdamai, yang diperkuat dengan surat pernyataan perdamaian dan pencabutan pengaduan resmi pada tanggal 28 April 2025.
Polsek Medang Deras mengambil langkah penghentian penyelidikan dan penyidikan, setelah memastikan tidak ada tekanan dari pihak manapun terhadap korban. Kedua belah pihak mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan perangkat desa atas fasilitasi penyelesaian kasus ini.
Kapolsek Medang Deras, AKP AH. Sagala, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice ini berjalan aman, lancar, dan tanpa biaya. Ia juga menekankan bahwa pendekatan ini memperkuat hubungan sosial dan mengurangi beban sistem peradilan pidana.
Sebagai tindak lanjut, Polsek Medang Deras akan segera melengkapi administrasi berkas perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk resmi menghentikan penyelidikan kasus ini.
Pewarta : Gusti Sinaga