Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana PA melalui surat Nomor 430-1024/DisParBud-LKt/2021, mulai 1 Juni hingga 1 Juli 2021 ini, menutup sementaa kawasan wisata, tempat hiburan, yang ada, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Hal itu juga menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor :188.54/14/INST/2021, tertanggal 17 Mei 2021, kata Kadis Pariwisata Budaya Langkat Elly Nur Rambe, di Stabat, Sabtu (5/6).
Dalam surat tersebut ditujukan kepada Camat dan pengelola tempat hiburan serta pariwisata yang ada di Kabupaten Langkat.
Baca juga: Pemkab Langkat diharapkan serius antisipasi penyebaran COVID-19
Upaya ini dimaksudkan untuk mencegah, memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang ada terutama dikawasan wisata, tempat hiburan.
"Penutupan ini dilakukan sementara guna melakukan pengendalian terhadap virus corona tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu juga menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor :188.54/14/INST/2021, tertanggal 17 Mei 2021, kata Kadis Pariwisata Budaya Langkat Elly Nur Rambe, di Stabat, Sabtu (5/6).
Dalam surat tersebut ditujukan kepada Camat dan pengelola tempat hiburan serta pariwisata yang ada di Kabupaten Langkat.
Baca juga: Pemkab Langkat diharapkan serius antisipasi penyebaran COVID-19
Upaya ini dimaksudkan untuk mencegah, memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang ada terutama dikawasan wisata, tempat hiburan.
"Penutupan ini dilakukan sementara guna melakukan pengendalian terhadap virus corona tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021