Pihak kepolisian berhasil mengungkap peredaran uang palsu di Medan, Sumatera Utara, dan meringkus satu orang tersangka.
 
Kepal Polsek Sunggal, Komisaris Polisi Yasir Ahmadi, Selasa (25/5), mengatakan, tersangka itu berinisial V (34), warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.
 
Ia menyebut penangkapan V berawal dari patroli rutin petugas di Jalan Bunga Raya, Medan. Pada saat itu polisi melihat tersangka sedang diamuk massa di dalam parit.
 
"Tersangka diamuk massa karena kedapatan membeli rokok menggunakan uang palsu pecahan Rp20.000. Pelaku ini sudah berulangkali menggunakan uang palsu itu," katanya.

Baca juga: Polisi selidiki kasus guru SD tewas di Toba
 
Terhadap petugas, V mengaku mendapatkan uang palsu itu dari temannya. Selanjutnya petugas membawa V beserta barang bukti ke Kantor Polsek Sunggal untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
 
"Ini masih kita dalami, namun terhadap tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7/2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021