Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara membenarkan salah satu oknum aparatur sipil negara (ASN) di Rutan Klas I Medan terlibat dalam kasus jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal kepada masyarakat.

"Oknum ASN itu adalah IW, merupakan dokter yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan dan bertugas sejak tahun 2019," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Anak Agung Gde Krisna, di Medan, Jumat (21/5).

Ia menyebutkan aksi ilegal oknum dokter ASN merupakan kegiatan di luar kedinasan.

Baca juga: Polda Sumut tetapkan empat tersangka dalam kasus vaksin COVID-19 ilegal

Baca juga: Kemenkumham serahkan proses hukum ASN jual vaksin ilegal ke polisi

Praktik tidak terpuji tersebut tanpa sepengetahuan Kepala Rutan Klas I Medan dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut.

"Aksi jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal itu tidak dilakukan dalam lingkungan Rutan Medan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Sumut," ujar Agung.

Baca juga: Polisi amankan oknum ASN Dinkes Sumut di Medan diduga jual vaksin ilegal

Sebelumnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 ilegal.

Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lapas di Sumut.

Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5). Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Baca juga: Gubernur Sumatera Utara akan pecat dokter ASN jual vaksin ilegal

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021