Kantor Wilayah Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Sumatera Utara menyerahkan proses hukum oknum ASN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan terkait dugaan penjualan vaksin ilegal ke Polda Sumut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna di Medan, Jumat (21/5), mengatakan pihaknya senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam penegakan hukum.Oknum ASN tersebut ditangkap Polda Sumut, karena menjual vaksin ilegal kepada masyarakat.

"Kemenkum HAM Sumut akan menunggu proses hukum dan sedang berjalan, serta akan menindak tegas oknum ASN yang terlibat dalam penjualan vaksin COVID-19 ilegal sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 Tahun 2010," ujar Agung.

Baca juga: Gubernur Sumatera Utara akan pecat dokter ASN jual vaksin ilegal

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin ilegal.

Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (Lapas) di Sumut.

Penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal itu telah dilakukan sejak Rabu (19/5).Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021