Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi dipimpin langsung Kapolsek Rambutan, AKP H. Samosir melakukan penangkapan terhadap AN (56) pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor AN (56).

Hal ini terungkap setelah adanya laporan korban Suwandi (27) warga Jl. Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kec.amtan Rambutan, Tebing Tinggi.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan membenarkan kejadian, dan pelaku berhasil ditangkap di Indrapura Kabupaten Batubara.

Baca juga: Wali Kota Tebing Tinggi imbau warga agar tidak mudik

Modus penggelapan dilakukan pelaku dengan meminjam sepeda motor korban, pelaku awalnya bersama korban pergi ke Gang Mesjid Kampung Lalang (TKP)  dengan mengendarai sepeda motor Shogun, BK 2507 NT.

"Setelah sampai tujuan, pelaku mengatakan kepada korban "Aku pinjam dulu ya keretamu, mau ngambil uang sama saudara," ucapnya.

Korban memberikan sepeda motor miliknya, namun setelah lama menunggu, pelaku  tidak  kembali dan akhirnya membuat laporan ke Polsek Rambutan.

"Pelaku sudah enam kali melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus operandi meminjam kepada korbannya " ungkap Josua.

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021